Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Otto Hasibuan, Kejagung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Djoko Tjandra

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, pidana dua tahun terhadap Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jawab Otto Hasibuan, Kejagung Jelaskan Dasar Hukum Penjarakan Djoko Tjandra
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra pada Jumat (31/7/2020) lalu.

Eksekusi dimaksud yakni melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra di Rutan kelas I Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, pidana dua tahun terhadap Djoko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap.

Penahanan Djoko Tjandra sehubungan dengan pelaksanaan putusan atau eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009.

Dalam putusan itu, kata Hari, Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana dua tahun.

Baca: Otto Hasibuan Pertanyakan Dasar Penahanan Djoko Tjandra, Pertimbangkan Opsi Praperadilan

Djoko juga dihukum membayar denda sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 atas nama PT. Era Giat Prima dengan saldo Rp 546.468.544.738 dirampas untuk dikembalikan pada negara.

Berita Rekomendasi

Atas dasar itu, Kejagung melakukan eksekusi penahanan terhadap Djoko Tjandra. Hal itu juga sudah sesuai dengan 270 KUHAP, pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 dan pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Bahwa putusan PK tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jum’at, tanggal 31 Juli 2020 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan cara memasukan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana penjara selama 2 dan denda sebesar Rp15 juta,” jelas Hari kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya termasuk uang sebesar Rp. 546.468.544.738, telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009.

Hari kembali menjelaskan, sebagaimana dijelaskan di atas bahwa eksekusi adalah pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sedangkan terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Hal ini tentu berbeda dengan pengertian ‘penahanan’ yaitu penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang,” jelas Hari lagi.

Sebelumnya, Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan mengatakan, bahwa ada kejanggalan dalam proses penahanan kliennya. Menurutnya, saat ini ada dua perkara yang ditangani.

Pertama, terkait penahanan Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehubungan adanya pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK). Kedua, pemeriksaan Djoko Tjandra sebagai saksi kasus penerbitan surat jalan dengan tersangka Brigjen Prasetijo Utomo.

"Jadi dia nggak ada tersangka di kasus surat jalan ini, sampai sekarang belum ada, hanya saksi saja. Saya menjadi kuasa sekarang ini dua hal, mempertimbangkan dasar apa Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap dia," tutur Otto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu 1 Agustus 2020 malam.

Menurut Otto, di dalam putusan PK tidak ada perintah untuk melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Hanya disebutkan bahwa kliennya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara dua tahun.

"Nah kalau tidak ada perintah ditahan kenapa dia ditahan? Apakah itu nanti Kejagung memberikan klarifikasi, apakah kita harus mengajukan praperadilan, kita belum tahu. Yang pasti kita sedang mempertanyakan dasar penahanan terhadap Djoko Tjandra," jelas dia.

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas