Politikus PAN Usul Aturan MA soal Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Diatur dalam UU Tipikor
Dalam Perma tersebut pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dapat dipidana seumur hidup bila merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding mengatakan sebaiknya aturan bui seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 miliar diatur dalam Undang-Undang (UU) tindak pidana korupsi.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Perma Bui Seumur Hidup bagi Koruptor Dinilai Mengintervensi Kebebasan Hakim
Dalam Perma tersebut pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dapat dipidana seumur hidup bila merugikan negara lebih dari Rp100 miliar.
"Materi dalam Perma ini sebaiknya diatur dalam UU tindak pidana korupsi. Agar menjadi norma hukum yang kuat bagi hakim dalam penjatuhan hukuman," ujar Sarifuddin, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (4/8/2020).
Sarifuddin mengatakan semangat terbitnya Perma tersebut sebenarnya dinilai cukup bagus. Terlebih untuk memberikan petunjuk teknis bagi hakim dalam menjatuhkan putusan korupsi.
"Dengan begitu tidak terjadi disparitas putusan pidana atas penerapan hukuman pidana atas tindak pidana yang sama," kata dia.
Hanya saja, politikus PAN tersebut tetap menilai akan lebih baik jika aturan itu diatur ke dalam UU. Menurutnya hal itu juga akan membuat MA tidak terkesan mengambil alih fungsi legislasi DPR.
"Tapi sebaiknya diatur dalam UU supaya MA tidak mengambil alih fungsi legislasi DPR sebagai pembentuk UU," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, korupsi merupakan kasus yang masih terus terjadi di Indonesia. Hingga kini masih banyak bermunculan kasus korupsi yang terendus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait kejahatan ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terkait terdakwa korupsi yang merugikan keuangan negara.
Beleid ini diteken oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020 lalu.
Adapun, pada intinya beleid ini memungkinkan pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor dipidana seumur hidup bila merugikan negara di atas Rp 100 miliar.
MA dalam pertimbangannya merilis Perma i1/2020 adalah untuk k menghindari disparitas hukuman pada kasus yang serupa.