RPP Turunan UU SDA Belum Masuk Prolegnas
Sesditjen SDA menyampaikan pihaknya tetap menyusun RPP tururnan UU 17 Tahun 2019 tentang SDA itu.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Charisal Akdian Manu mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terhadap UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Artinya, pemerintah belum mengajukan kepada DPR untuk dimasukkan dalam Prolegnas.
“Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) masih berproses di tingkat tim teknis (terdiri dari Direktorat SDA dan Akademisi) dan belum sampai di Sesditjen SDA. Dan belum masuk dalam Prolegnas, karena masih fokus ke RUU Cipta Kerja,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/8/2020).
Namun, Roga, sapaan akrab Sesditjen SDA menyampaikan pihaknya tetap menyusun RPP tururnan UU 17 Tahun 2019 tentang SDA itu.
“Mudah-mudahan Desember bisa dibahas di tingkat Kementerian dan Lembaga. Tahun 2021 proses harmonisasi,” tuturnya.
Baca: DPR Resmi Keluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, di Antaranya RUU PKS
“Sesuai arahan Pak Menteri, kita siapkan dulu RPP-nya, setelah UU Cipta Kerja disahkan kita sesuaikan RPP tersebut untuk menjadi PP. Sementara ini publik memakai aturan yang ada, baik PP maupun Permen PUPR,” ujar Roga.
Pembahasan RPP Undang-Undang No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) akan melewati tiga tahapan sebelum disahkan pada 16 Oktober 2021 mendatang.
Ketiga tahapan itu meliputi tahap pertama di internal Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya dengan melibatkan akademisi, kedua di internal Kementerian PUPR, dan ketiga tahap harmonisasi dengan melibatkan praktisi, akademisi, asosiasi, dan lain-lain.
Mengenai urutannya, Roga mengatakan bahwa untuk pengusaha swasta dan perorangan itu berada pada urutan paling terakhir dengan kajian yang ketat.
Terkait adanya 23 pasal dari UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA yang terkena dampak akan dihapuskan dengan munculnya RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas di Baleg DPR saat ini, Roga mengatakan “Sambil RUU Cipta Karya dibahas, kita susun dulu RPP berdasarkan UU yang sah. Nanti jika RUU-nya sudah disahkan, kita tinggal sesuaikan. Itu supaya kita tidak kehilangan waktu”.
Tapi Roga menyampaikan pihaknya juga sedang berkoordinasi dalam penyusunan RPP Cipta Kerja.
Di antaranya menyusun Kebijakan Nakal PSDA dan Anggota Dewan SDA Nasional.
Roga menuturkan ada 4 RPP turunan UU No.17 Tahun 2019 tentang SDA yang akan dibuat. Di antaranya RPP Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), RPP Sumber Air (PP SA), RPP Irigasi yang akan dibahas di Ditjen SDA, serta RPP Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) yang dibahas di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Menurut Roga, ada 19 poin penting yang akan dimuat dalam keempat RPP itu nantinya. Poin pertama, PP itu harus memuat hak rakyat atas air.