RPP Turunan UU SDA Belum Masuk Prolegnas
Sesditjen SDA menyampaikan pihaknya tetap menyusun RPP tururnan UU 17 Tahun 2019 tentang SDA itu.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
Selanjutnya poin 13 soal ijin penggunaan SDA untuk kebutuhan bukan usaha, kebutuhan usaha, BUMN, BUMD, BUMDes, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan perorangan.
Poin ini terkiat Bab VI soal perijinan khususnya pasal 53 UU SDA.
Poin 14 soal SISDA yang terkait Bab VII SISDA di pasal 54 ayat (7). Poin 15, PP harus memuat mengenai pengawasan PSDA. Poin ini terkait Bab IX soal Pendanaan yaitu di pasal 60.
Poin 17, PP juga harus memuat tata cara pelaporan dan pengaduan. Poin ini terkait Bab X mengenai hak dan kewajiban , yaitu di pasal 62 ayat (2).
Poin 18 akan diatur mengenai kewajiban masyarakat menggunakan SDA, Poin ini juga terkait Bab X di pasal 62 ayat (2).
Di poin 19, PP akan mengatur soal pertisipasi masyarakat dalam PSDA, seperti konsultasi publik, musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, pengawasan, dan/atau keterlibatan lain sesuai peratuan UU.
Poin ini terkait dengan Bab XI mengenai partisipasi masyarakat, yaitu di pasal 63 ayat (4).
“Itulah poin-poin pembuatan PP turunan UU 17 Tahun 2019 yang akan kita bahas nantinya,” kata Roga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.