Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

RPP Turunan UU SDA Belum Masuk Prolegnas

Sesditjen SDA menyampaikan pihaknya tetap menyusun RPP tururnan UU 17 Tahun 2019 tentang SDA itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in RPP Turunan UU SDA Belum Masuk Prolegnas
dok.DPR
Focus Group Discussion (FGD) Komisi V DPR RI tentang RUU SDA di Kampus Unhas, Makasar, Kamis (30/3/2017). 

Kedua, mengenai penggunaan sumber daya air, yaitu untuk kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kebutuhan usaha untuk kebutuhan pokok sehari-hari melalui SPAM.

“Ini juga terkait Bab III UU SDA di pasal 8 ayat (8),” kata Roga, panggilan akrab Sesditjen SDA.

Ketiga, terkait penugasan pemerintah pusat kepada BUMN di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) .

Poin ini terkait dengan Bab IV UU SDA tentang Tugas dan Wewenang khususnya pasal 19 ayat (5).

Selanjutnya keempat, PP juga harus memuat mengenai penyerahan dan pengambilan tugas dan wewenang. Poin ini terkait dengan Bab IV UU SDA di pasal 20 ayat (3).

Kelima, PP harus memuat kriteria dan tata cara penetapan Wilayah Sungai (WS). Poin ini terkait dengan Bab V tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) pasal 22 ayat (5).

Keenam, menyangkut konservasi SDA yang merupakan pelaksanaan dari Bab V UU SDA pasal 27.

Rekomendasi Untuk Anda

Ketujuh, PP harus memuat mengenai pendayagunaan SDA, terkait Bab V UU SDA pasal 34.

Kemudian kedelapan yang harus dimuat dalam PP adalah pengendalian daya rusak air, pelaksanaan dari Bab V pasal 37.

Sembilan, mengenai penyusunan pola, rencana, program rencana kegiatan PSDA, terkait Bab V pasal 39 ayat (8).

Poin ke-10 soal ijin kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri untuk melaksanakan kegiatan konstruksi prasarana SDA dan pelaksanaan nononstruksi, terkait Bab V Pasal 40 ayat (6).

Pon 11, PP harus memuat soal pelaksanaan OP SDA. Poin ini terkait pasal 41 ayat (5) UU SDA.

Poin 12 yaitu tentang pemantauan dan evaluasi PSDA. Poin ini terkait dengan Bab V pasal 43 ayat (5) UU SDA.

Selanjutnya poin 13 soal ijin penggunaan SDA untuk kebutuhan bukan usaha, kebutuhan usaha, BUMN, BUMD, BUMDes, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan perorangan.

Poin ini terkiat Bab VI soal perijinan khususnya pasal 53 UU SDA.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas