Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Pemberian Sanksi Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Akan Memperkuat Netralitas ASN

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memaparkan data terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Pemberian Sanksi Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian Akan Memperkuat Netralitas ASN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan memberikan keterangan pers terkait penerimaan LHKPN 2018 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memaparkan data terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas.

KASN mencatat per 31 Juli 2020 terdapat 456 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Dari jumlah tersebut, baru sekira 54,9 persen yang ditindaklanjuti sanksinya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mencermati persoalan itu, Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyampaikan saat ini yang luput dari sistem pengawasan netralitas ASN adalah pemberian sanksi kepada PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN.

Baca: KPK Jebloskan Mantan Dirut Pemasaran PTPN III ke Lapas Surabaya

Menurut dia, perlu mekanisme pemberian sanksi bagi PPK yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dari KASN.

Pemberian sanksi bagi PPK ini akan memperkuat sistem pengawasan netralitas ASN kedepannya.

Berita Rekomendasi

“Dalam penguatan pengawasan netralitas ASN, kita luput bahwa perlu memberikan sanksi bagi PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KASN dalam hal pelanggaran netralitas ASN maupun hal lainnya yang berkaitan dengan tupoksinya” kata Pahala dalam diskusi daring bersama KASN, Rabu (5/8/2020).

Baca: KPK Temukan Fenomena ASN Dimobilisasi untuk Mencari Sumber Dana Pilkada

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan pengawasan netralitas ASN selama ini terkendala pada penjatuhan sanksi oleh PPK yang masih tebang pilih.

Dia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada rekomendasi dari KASN atas pelanggaran netralitas ASN kemudian diteruskan kepada PPK yang dijabat oleh Menteri, Kepala Badan, Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk ditindaklanjuti.

“Penjatuhan sanksi yang masih tebang pilih dan terkesan ditunda-tunda oleh PPK menjadi kendala dalam penegakan netralitas ASN, terbukti hingga saat ini baru sekitar 54.9% rekomendasi KASN yang sudah ditindaklanjuti oleh PPK," ujar Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas