Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pastikan Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan, 31 Daerah Berpotensi Munculkan Calon Tunggal

Arief Budiman, memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 siap diselenggarakan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Pastikan Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan, 31 Daerah Berpotensi Munculkan Calon Tunggal
net
ilustrasi 

KPU juga meminta Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Politik agar menyerahkan
daftar susunan pengurus partai politik di tingkat daerah.

Arief Budiman mengatakan penyerahan daftar susunan pengurus partai politik dilakukan dengan dua cara.

Cara pertama, yaitu mengirimkan surat kepada KPU RI dan cara kedua, mengisi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menurut dia, upaya penyerahan daftar pengurus itu penting untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Sesuai tahapan, program dan jadwal Pilkada 2020. Kami sudah mengirimkan surat kepada partai politik agar sekurang-kurangnya satu bulan sebelum masa pendaftaran calon sudah menyerahkan daftar kepengurusan. Data penting untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Yang harus bertandatangan nama harus sesuai SK (Surat Keputusan,-red) pimpinan partai politik," ujar Arief.

Sampai hari ini, kata dia, ada dua partai politik yang sudah menyerahkan dan memasukkan daftar kepengurusan di SIPOL. Dua partai politik tersebut, yaitu PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

Pada Selasa sore, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersama rombongan menyerahkan secara langsung daftar kepengurusan partai politik di tingkat daerah.

Baca: PDIP Akan Daftarkan Seluruh Pasangan Calon Pilkada 2020 Secara Serentak Pada 4 September 2020

BERITA REKOMENDASI

"Ini pesan penting kepada partai politik yang belum menyampaikan daftar kepengurusan. Bisa disampaikan sehingga ketika tiba masa pencalonan semua hal, semua dokumen yang harus diterima bisa diterima dengan baik," kata dia.

Dia mengaku sudah mengirimkan surat kepada DPP partai politik agar segera menyerahkan daftar kepengurusan.

Menurut dia, tenggat waktu penyerahan daftar kepengurusan itu sampai sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada pada September 2020.

Nantinya, data yang sudah diterima KPU RI, akan disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Untuk memudahkan proses penyerahan data, dia
mengharapkan, partai politik menyerahkan data secepatnya.

Baca: Gerindra Siap Terapkan Kampanye Daring Dalam Pilkada Serentak 2020

"Tenggat waktu sebelum pendaftaran calon. Tetapi di dalam tahapan, kami minta sebelumnya. Kami perlu waktu untuk mengirim ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," tambahnya.


Calon Tunggal

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengungkapkan terdapat sekitar 31 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang berpotensi memunculkan calon tunggal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas