Pengamat: Perpres TNI Atasi Terorisme Jaga Marwah Presiden
"Perpres TNI mengatasi terorisme sudah tepat dan justru menjaga marwah dan martabat Presiden di mata DPR dan masyarakat, "ujarnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib menilai sudah saatnya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI untuk mengatasi terorisme.
Pengamat intelijen dan terorisme itu menilai, Presiden memenuhi kewajiban dalam UU 5 tahun 2018 yang mensyaratkan keterlibatan TNI diatur dengan peraturan presiden.
Baca: Panglima TNI Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Angkatan Kelas Utama Untuk KSAL dan KSAU
"Perpres TNI mengatasi terorisme sudah tepat dan justru menjaga marwah dan martabat Presiden di mata DPR dan masyarakat, "ujar Ridlwan Habib ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (5/8/2020).
Menurut Ridlwan, Perpres itu justru memperjelas peranan TNI dalam menangani terorisme.
"Kalau aturannya jelas maka di lapangan tidak akan ada tumpang tindih dan saling tunggu. Justru perpres ini membuat koordinasi penanganan terorisme makin efektif, " jelasnya.
Dia mengingatkan, dalam menangani terorisme TNI wajib tunduk pada aturan perundang-undangan. Terorisme adalah tindakan melanggar hukum yang wajib diproses di pengadilan.
"Perpres itu justru mengatur pembagian kerja yang jelas, ranah TNI sangat diatur dan memudahkan koordinasi," ucap alumni S2 Kajian Intelijen UI tersebut.
Presiden Joko Widodo justru imbuh dia, makin kuat dan berwibawa di mata hukum jika Perpres itu sudah keluar.
"Marwah dan kehormatan Presiden terjaga dan koordinasi penanganan terorisme makin baik, "ujar Ridlwan
Pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD memastikan pembahasan Perpres TNI atasi terorisme akan dilanjutkan bulan ini.
Mahfud dalam acara bersama Marinir TNI AL di Cilandak awal bulan ini menegaskan peran TNI sangat dibutuhkan untuk menanggulangi terorisme.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan DPR terbuka kepada publik terkait pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.
"Kami mendesak kepada pemerintah dan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan Perpres tersebut secara terbuka," ujar peneliti sekaligus Direktur Imparsial, Al Araf dalam keterangan tertulis, Minggu (2/8/2020).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari Kontras, Imparsial, Elsam, PBHI, Setara Institute, HRWG, YLBHI, Public Virtue Institute , ICW, LBH Pers, LBH Jakarta, ICJR, Perludem, dan Pilnet Indonesia.
Araf menegaskan, rancangan Perpres tersebut telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat sejak kalo pertama digulirkan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Menurutnya, berbagai petisi penolakan telah disampaikan oleh akademisi, aktivis mahasiswa, hingga LSM.
Pasalnya, rancangan Perpres tersebut dinilai akan mengancam kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia karena memberikan kewenangan yang luas dan berlebih kepada TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Dalam konteks itu, seharusnya pemerintah dan DPR sungguh-sungguh mengakomodasi masukan masyarakat," tegas dia.
Dengan demikian, lanjut Araf, menjadi keharusan bagi pemerintah dan DPR untuk menyampaikan draf rancangan Perpres yang sudah jadi tersebut kepada publik.
Baca: Dua Mobil Operasional Milik TNI Diduga Terkena Ledakan di Beirut, Kondisinya Belum Diketahui
Untuk itu, pihaknya pun mendesak supaya pemerintah dan DPR terbuka pada pembahasan rancangan Perpres tersebut.
"Pemerintah dan DPR tidak boleh menutup-nutupi rancangan Perpres yang telah selesai tersebut dari masyarakat," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.