Polisi: Wawancara Anji-Hadi Pranoto Berlangsung di Pulau Tegal Emas Lampung
Ke depan, pihaknya akan mendalami peristiwa itu untuk mencari unsur pidana di dalam kasus itu.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE). Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.
"Itu yang harus diluruskan oleh pihak lepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan kemudian masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.
"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.
Hadi Pranoto merasa dicemarkan
Hadi Pranoto merasa dicemarkan nama baiknya setelah dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia. Ia akan menuntut balik dan meminta ganti rugi hingga Rp 147 triliun.
Meski begitu, Hadi juga menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku. "Kita sebagai warga negara yang baik kita akan taat hukum, ini negara hukum," kata Hadi Pranoto dalam wawancara khusus dengan TribunnewsBogor.com, Selasa (4/8/2020).
Pria yang membuat heboh saat menyampaikan hasil temuannya soal herbal Covid-19 di Youtube Anji
Manji mengaku memiliki dasar hukum untuk melaporkan balik.
Baca: POPULER NASIONAL Kebenaran Gelar Profesor Hadi Pranoto | Besaran Gaji dan Tunjangan DPR
"Semua ada konsekuensinya, mereka melaporkan saya atas dasar apa, dan itu akan menjadi salah satu referensi saya dan akan melapor balik pelapor kepada pihak kepolisian," kata Hadi Pranoto.
Ia akan menuntut kembali pelapor karena telah melakukan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi
minimal 10 Miliar Dollar Amerika (USD) atau setara dengan sekitar Rp 147 Triliun.
"Saya akan menuntut kembali karena telah melakukan pencemaran nama baik dan mematikan karakter keilmuan saya untuk melakukan penelitian. Sehingga saya harus meminta ganti rugi minimal 10 Miliar US Dollar," ungkap Hadi Pranoto.
Baca: Kronologi Kasus Video Kontroversi Anji & Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19, Berujung Pada Pelaporan
Sosok Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar mikrobiologi yang telah menemukan herbal untuk
menyembuhkan Covid-19 kini jadi perbincangan.