Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Wawancara Anji-Hadi Pranoto Berlangsung di Pulau Tegal Emas Lampung

Ke depan, pihaknya akan mendalami peristiwa itu untuk mencari unsur pidana di dalam kasus itu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: Wawancara Anji-Hadi Pranoto Berlangsung di Pulau Tegal Emas Lampung
Youtube Dunia Manji
Wawancara Anji dengan Hadi Pranoto 

Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pihaknya telah mengindentifikasi rekaman wawancara akun YouTube Duniamanji dengan Hadi Pranoto.

Menurutnya rekaman itu diambil di latar suatu pulau di Lampung.

"Wawancara itu sudah kita mengecek, itu ada di suatu pulau di pulau Tegal Emas, di daerah Lampung. Makanya nanti kita coba akan pelajari dan nanti akan kita sampaikan ke teman teman," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8/2020).

Baca: Kronologi Kasus Video Kontroversi Anji & Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19, Berujung Pada Pelaporan

Yusri mengatakan penyidik juga merencanakan akan memanggil pelapor Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Selain itu, mereka juga akan memanggil Anji dan Hadi Pranoto selaku terlapor dalam kasus tersebut.

Baca: Polisi Akan Panggil Anji & Hadi Pranoto Atas Dugaan Menyebarkan Berita Hoaks, Kini Tengah Diteliti

"Karena memang beredar di medsos di YouTube akun Duniamanji ini. Karena wawancara itu tentang penemuan obat untuk Covid-19 dan juga swab dan rapid test yang cukup murah menurut pelapor. Ini merupakan sebuah kebohongan publik menurut pelapor," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan saat ini status Anji dan Hadi Pranoto masih sebagai saksi. Status hukum perkara tersebut juga masih di tahap penyelidikan oleh penyidik.

Berita Rekomendasi

Ke depan, pihaknya akan mendalami peristiwa itu untuk mencari unsur pidana di dalam kasus itu.

Baca: Dilaporkan ke Polisi Bareng Hadi Pranoto, Anji Manji Sebut Akan Selesaikan Masalahnya dengan Baik

"Sekarang ini sudah masuk tahap penyelidikan, kita akan mencari atau menemukan suatu peristiwa apakah ditemukan suatu pidana. Kita dari tim krimsus atau cyber crime coba membuat suatu rencana. Kalau sudah lengkap semuanya kita akan gelar perkara apakah memang memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur akan naik penyidikan. Asas praduga tak bersalah yang kita kedepankan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, konten YouTube musisi Anji yang menampilkan hasil wawancara dengan seorang yang disebut professor bernama Hadi Pranoto berbuntut panjang. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengatakan konten tersebut membuat kabar penemuan obat Covid-19 yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu, itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).


Adapun salah satu isi konten yang dipersoalkan adalah pemeriksaan Covid-19 yang serupa dengan rapid test dan swab yang disebut hanya menghabiskan biaya Rp 10 ribu saja. Hal inilah yang diduga sebagai kebohongan yang diungkap dalam konten tersebut.

"Tentang swab dan rapid test, dikatakan disitu dia punya metode dan uji yang jauh lebih efektif dengan yang dia namakan dengan digital teknologi itu biayanya cukup Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu. Nah ini kan sangat merugikan pihak RS yang mana sebagaimana kita ketahui rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan bahkan jutaan," jelasnya.

"Jangan sampai ini dipercaya sama publik dan publik nanti beranggapan berarti selama ini masyarakat diperas, dibodohi bahwa ada pihak yang kemudian mengambil keuntungan. Nah ini kan berbahaya," sambungnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menjerat keduanya dengan pasal berbeda. Dia menyebut professor Hadi Pranoto dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Anji dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE). Menurutnya, kepolisian harus meluruskan dan mengusut kasus tersebut.

"Itu yang harus diluruskan oleh pihak lepolisian betul enggak ini penemuan, betul enggak ini kemudian berita bohong. Jangan kemudian masyarakat jadi tidak peduli karena melihat konten itu dan beranggapan obatnya sudah ketemu berarti masker tidak perlu digunakan, sosial distancing juga enggak perlu, maka kontraproduktif kan dengan apa yang disampaikan pemerintah," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Di antaranya, bukti percakapan antara Anji dan Hadi Pranoto dalam konten tersebut.

"Kita ada transkip percakapan interview itu sudah kita bawa semua, kemudian ada screenshot, ada 1 Flashdisk yang berisi link URL video itu," pungkasnya.

Hadi Pranoto merasa dicemarkan

Hadi Pranoto merasa dicemarkan nama baiknya setelah dilaporkan ke polisi oleh Cyber Indonesia. Ia akan menuntut balik dan meminta ganti rugi hingga Rp 147 triliun.

Meski begitu, Hadi juga menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku. "Kita sebagai warga negara yang baik kita akan taat hukum, ini negara hukum," kata Hadi Pranoto dalam wawancara khusus dengan TribunnewsBogor.com, Selasa (4/8/2020).

Pria yang membuat heboh saat menyampaikan hasil temuannya soal herbal Covid-19 di Youtube Anji
Manji mengaku memiliki dasar hukum untuk melaporkan balik.

Baca: POPULER NASIONAL Kebenaran Gelar Profesor Hadi Pranoto | Besaran Gaji dan Tunjangan DPR

"Semua ada konsekuensinya, mereka melaporkan saya atas dasar apa, dan itu akan menjadi salah satu referensi saya dan akan melapor balik pelapor kepada pihak kepolisian," kata Hadi Pranoto.

Ia akan menuntut kembali pelapor karena telah melakukan pencemaran nama baik, menuntut ganti rugi
minimal 10 Miliar Dollar Amerika (USD) atau setara dengan sekitar Rp 147 Triliun.

"Saya akan menuntut kembali karena telah melakukan pencemaran nama baik dan mematikan karakter keilmuan saya untuk melakukan penelitian. Sehingga saya harus meminta ganti rugi minimal 10 Miliar US Dollar," ungkap Hadi Pranoto.

Baca: Kronologi Kasus Video Kontroversi Anji & Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19, Berujung Pada Pelaporan

Sosok Hadi Pranoto yang disebut sebagai pakar mikrobiologi yang telah menemukan herbal untuk
menyembuhkan Covid-19 kini jadi perbincangan.

"Saya sampai saat ini belum mendeklarasikan saya siapa dan dari mana. Saya adalah ketua tim riset untuk kepentingan emergency kemanusiaan," kata Hadi Pranoto, Senin (3/8/2020) dua hari lalu.

Latar belakang pendidikan Hadi Pranoto pun sampai saat ini masih misteri karena dia juga enggan
memberitahukannya kepada publik.

Namun, Hadi Pranoto sempat menyampaikan terkait legalitas pendidikan di Indonesia dan itu menurut dia jadi alasan kenapa dia enggan membeberkan latar belakangnya sebagai pengklaim penemu obat Covid-19.

Baca: Respons Muannas Alaidid yang Diancam Bakal Dituntut Rp 145 Triliun oleh Hadi Pranoto

"Begini ya, di Indonesia ada aturan tersendiri yang mengatur tentang legalitas pendidikan seseorang.
Karena di Indonesia, orang yang dari luar negeri harus melakukan penyetaraan di Indonesia," kata dia.

"Jadi, kita tidak mau kontroversi di situ. Kita lebih baik anggap saja kita masyarakat biasa. Kemudian ada
temuan, kita eksplor dan hasilnya (obat Covid-19) cukup baik untuk kesehatan," ungkap Hadi.

Dia mengaku bahwa dirinya enggan membeberkan ke publik karena mencegah kontroversi di dunia
pendidikan.

"Saya sementara waktu daripada menjadi kontroversi, mungkin anggap saja saya gak sekolah, jadi lebih enak. Supaya tidak menjadi kontoversi lagi di dunia pendidikan di Indonesia. Kita meyakinkan kepada masyarakat ada beberapa pertanyaan siapa yang membuat dan apa uji klinisnya," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas