Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Kebenaran Gelar Profesor Hadi Pranoto | Besaran Gaji dan Tunjangan DPR

Simak berita populer nasional Tribunnews, Rabu (5/8/2020). Kebenaran gelar profesor Hadi Pranoto hingga besaran gaji dan tunjangan DPR.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in POPULER NASIONAL Kebenaran Gelar Profesor Hadi Pranoto | Besaran Gaji dan Tunjangan DPR
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Hadi Pranoto saat meminum ramuan herbal temuannya. Simak berita populer nasional Tribunnews, Rabu (5/8/2020). Kebenaran gelar profesor Hadi Pranoto hingga besaran gaji dan tunjangan DPR. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Hadi Pranoto belakangan menjadi perbincangan setelah muncul dalam video Anji yang kini telah di-take down YouTube.

Hadi Pranoto mengklaim dirinya telah menemukan obat herbal yang bisa menyembuhkan Covid-19.

Klaim Hadi tersebut lantas menuai pro kontra di kalangan publik.

Tak hanya soal Hadi Pranoto, gaji dan besaran tunjangan DPR masuk dalam kanal berita populer nasional Tribunnews.

Berikut berita populer nasional yang telah Tribunnews rangkum:

1. Hadi Pranoto Mengaku Lulusan IPB

Anak asuh tertua Abah Surya Atmaja, Hadi Pranoto dalam jumpa pers di Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (1/7/2020).
Anak asuh tertua Abah Surya Atmaja, Hadi Pranoto dalam jumpa pers di Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (1/7/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Hadi Pranoto membenarkan ia lulusan IPB saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan S3-nya.

Berita Rekomendasi

"Iya," katanya singkat via WhatsApp mengenai pendidikan terakhirnya, Senin (3/8/2020).

Meski begitu, ia enggan membeberkan lebih detail mengenai gelar profesor yang disematkan kepadanya.

Hadi beralasan ia enggan membeberkan ke publik karena ingin mencegah kontroversi di dunia pendidikan.

Baca: Kronologi Kasus Video Kontroversi Anji & Hadi Pranoto Soal Obat Covid-19, Berujung Pada Pelaporan

Baca: Soal Klaim Temukan Obat Corona, Hadi Pranoto: Saya Mohon IDI & Lembaga Terkait Tidak Mencemooh

"Saya sementara waktu daripada menjadi kontroversi, mungkin anggap saja saya gak sekolah, jadi lebih enak."

"Supaya tidak menjadi kontoversi lagi di dunia pendidikan di Indonesia," ujarnya.

Namun, saat ditelusuri di situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), ada nama Hadi Pranoto tercantum dengan gelar akademik doktor (dr) lulusan S3 IPB.

Baca selengkapnya di sini >>>

2. Obat Herbal Hadi Pranoto Dijual di Tokopedia

Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020).
Hadi Pranoto sosok yang klaim temukan obat Covid-19 menggelar jumpa pers di Rumah Makan Leuit Ageung, Bogor Barat, Kota Bogor, Senin (3/8/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sebuah toko online di Tokopedia bernama Achy Juniot Shop menjual sebuah produk obat herbal bertuliskan 'Herb.Cov Herbal Covid isi 2 Botol 100ML Prof Dr Hadi Pranoto ASLI ALAMI.

Berdasarkan info yang ditulis toko tersebut, obat herbal itu telah terdaftar di BPOM dengan nomor BPOM TR 203636031.

Obat itu dijual seharga Rp 275 ribu.

Komposisi obat yang disebut-sebut produk Hadi Pranoto itu juga dicantumkan.

Penjual menuliskan komposisi obat terdiri dari gula aren, air kelapa muda, curcuma, Laktobasilus SP, dan satu kandungan serta cara yang dirahasiakan.

Baca selengkapnya di sini >>>

Baca: Respons Muannas Alaidid yang Diancam Bakal Dituntut Rp 145 Triliun oleh Hadi Pranoto

Baca: Bandingkan dengan Ponari, Deddy Corbuzier Sindir Orang yang Akan Penjarakan Hadi Pranoto

3. Daftar Kekayaan Idham Azis

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020). (Humas Mabes Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis membuka Musrenbang Polri tahun 2020 di Pusdalsis Mabes Polri, Rabu (3/6/2020). (Humas Mabes Polri) (Humas Mabes Polri)

Jenderal Pol Idham Azis resmi menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri sejak 1 November 2019.

Selama masa kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Polri, kinerja Idham Azis dan jajarannya banyak disorot.

Begitu menjabat sebagai Kapolri, Idham Azis langsung diminta untuk menyelesaikan kasus teror penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi tenggat waktu atau deadline bagi Idham Azis untuk menuntaskan kasus tersebut hingga Desember 2019.

Terbaru, kinerja pria kelahiran Kendari, 30 Januari 1963 tersebut disorot karena menangkap buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Baca selengkapnya di sini >>>

4. Anji Sebut yang Harus Minta Maaf adalah Hadi Pranoto

Anji dan Profesor Hadi Pranoto
Anji dan Profesor Hadi Pranoto (Instagram/duniamanji)

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke polisi oleh Organisasi Cyber Indonesia.

Hal ini merupakan buntut dari video Anji dan Hadi terkait obat herbal yang diklaim mampu menyembuhkan Covid-19.

Baca: Polisi Akan Panggil Anji & Hadi Pranoto Atas Dugaan Menyebarkan Berita Hoaks, Kini Tengah Diteliti

Baca: Terima Laporan Cyber Indonesia, Polisi akan Panggil Hadi Pranoto dan Anji untuk Minta Klarifikasi

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, mengatakan ada beberapa hal dalam video Anji yang terindikasi sebagai hoaks.

Indikasi itu mengarah pada dugaan pidana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

"Konten ini di medsos memicu dan menimbulkan berbagai polemik, pendapat dari profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh banyak akademisi, ilmuan, kemudian ikatan dokter, menkes, influencer bahkan masyarakat luas," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Baca selengkapnya di sini >>>

5. Gaji dan Tunjangan DPR

Sejumlah anggota dewan saat berfoto menggunakan kamera smartphone miliknya sambil menunggu Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD serta Sidang DPR RAPBN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Tribunnews/Jeprima
Sejumlah anggota dewan saat berfoto menggunakan kamera smartphone miliknya sambil menunggu Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD serta Sidang DPR RAPBN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2019). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah legislatif yang memiliki kedudukan sebagai lembaga negara.

Untuk menjadi anggota DPR yang berasal dari anggota partai politik tertentu dapat mencalonkan diri saat Pemilihan Umum (Pemilu).

Diketahui, Pemilu digelar setiap lima tahun sekali dan dipilih oleh rakyat.

Mereka juga disebut sebagai "Wakil Rakyat" lantaran harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.

Lantas, apa fungsi dan wewenang DPR serta berapa gajinya?

Baca selengkapnya di sini >>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas