RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Mendesak Diundangkan
Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dianggap sudah sangat dibutuhkan d Indonesia.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Perlindungan Data Pribadi dianggap sudah sangat dibutuhkan d Indonesia.
Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII) menilai UU PDP ini sangat penting karena selain memberikan perlindungan terhadap konsumen, juga memberikan dampak positif terhadap ekonomi Indonesia pada umumnya.
“UU PDP ini akan mendorong dan memperkuat posisi industri telekomunikasi nasional sebagai pusat bisnis terpercaya. Ini termasuk kunci dalam pembangunan ekonomi Indonesia. APJII sangat berkepentingan atas adanya regulasi mengenai perlindungan data pribadi dalam UU sehingga dapat dilaksanakan secara efektif serta tepat sasaran,” kata Jamalul dalam webinar Sinkronisasi RUU Perlindungan Data Pribadi di Berbagai Sektor.
Baca: Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Miliki UU Perlindungan Data Pribadi Jika RUU Disahkan
Saat ini pemerintah dan DPR memprioritaskan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan ditargetkan dapat ditetapkan pada bulan Oktober 2020.
RUU PDP yang disusun bersama oleh pemerintah bersama DPR tersebut rencananya akan melingkupi seluruh sektor yang memanfaatkan data pribadi.
Agar tepat sasaran, Jamalul berharap nantinya dalam membuat regulasi PDP tersebut DPR dan pemerintah dapat lebih hati-hati lagi pasal perpasalnya.
“Perlu untuk merealisasikan serta menjalankan pelindungan data pribadi yang tepat sasaran dan efektif atas hak individu untuk kontrol penuh penggunaan data pribadinya, kemajuan industri sebagai pengendali data pribadi, dan kedaulatan data milik Indonesia agar tetap digunakan untuk kemaslahatan bangsa Indonesia,” ujar Jamalul.
Baca: Anggota DPR Nilai UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Diberlakukan
Lanjut Jamalul, pihak yang dilindungi dalam UU PDP nantinya tak hanya hanya pemilik data pribadi saja tetapi juga penggelola dan perusahaan pemroses data pribadi.
Termasuk penempatan data pribadi masyarakat Indonesia di luar negeri perlu diperhatikan.
Jamalul mengatakan, selain tak ada control akan data pribadi masyarakat Indonesia, potensi pertumbuhan ekonomi nasional akan berkurang jika data di taruh di luar negeri.
Bobby Adhityo Rizaldi anggota komisi I DPR RI mengatakan, nantinya UU Perlindungan Data Pribadi yang dimiliki Indonesia merupakan regulasi yang paling mutahir di seluruh dunia.
Dari 180 negara di dunia, 120 negara sudah memiliki UU PDP yang dikeluarkan pada era tahun 1980.
Bobby menerangkan, prinsip utama yang diatur pada UU PDP ada 3 hal yaitu bagaimana hak pemilik data untuk meminta kembali data pribadinya, hak pemilik data untuk melakukan modifikasi data pribadi, dan hak pemilik data untuk dikecualikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.