Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Pemeriksaan Soal Pelarian Djoko Tjandra
kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan pihak kepolisian akan memanggil paksa Anita Kolopaking jika tidak menghadiri pemanggilan kedua dalam statusnya sebagai tersangka terkait pelarian Djoko Tjandra.
"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
Argo mengatakan Anita Kolopaking sebelumnya telah berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada Jumat (7/8/2020) besok.
Ia mengharapkan, tersangka bisa memenuhi pemeriksaan penyidik dari Bareskrim Polri.
"Saudari ADK sudah kita jadwalkan pemanggilan pertama tidak hadir. Kemudian kita sudah kirim surat pemanggilan yang kedua yang rencananya nanti akan kita periksa sebagai tersangka pada Jumat besok tanggal 7 Agustus 2020," pungkasnya.
Baca: Polri Kirim Surat Pemanggilan Pemeriksaan Kedua kepada Anita Kolopaking
Baca: Permohonan Perlindungan Saksi yang Diajukan Anita Kolopaking Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaanya sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.
Namun demikian, Anita bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Awi mengatakan alasan Anita tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di polri.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena pada selasa dan rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking. Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," tutupnya.
Anita Ditetapkan Tersangka
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.