Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Dianggarkan Rp 33,1 Triliun

Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Dianggarkan Rp 33,1 Triliun
YouTube Najwa Shihab/Tangkapan Layar
Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana memberikan bantuan kepada para pekerja yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemberian bantuan tersebut demi meningkatkan kembali daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan, pemberian bantuan ini dilakukan karena pemerintah melihat banyak pekerja yang penghasilannya dipotong 50 persen dan dirumahkan.

Hal itu disampaikan dalam acara Mata Najwa yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (6/8/2020).

Baca: Dicecar Najwa saat Akui Terima Titipan Partai Jadi Komisaris, Erick Thohir Sebut Nama Politikus PDIP

Menteri BUMN Erick Thohir di Mata Najwa, Rabu (6/8/2020).
Menteri BUMN Erick Thohir di Mata Najwa, Rabu (5/8/2020). (Youtube Mata Najwa)

Baca: Mendikbud Nadiem: Saya Pertaruhkan Kehormatan untuk Perjuangkan Pulsa Bagi Seluruh Siswa

Baca: Erick Thohir Pernah Ditelepon Jokowi Tengah Malam, Najwa Shihab: Untuk Dimarahi atau Apa?

“Ada dua program yang sedang kita usahakan bulan ini terlaksana," ujar Erick Thohir.

"Yaitu program bagaimana subsidi untuk membantu para pekerja yang masih bekerja hari ini yang gajinya sudah dipotong 50 persen.”

"Sudah ada yang dirumahkan belum dilepas yang jumlahnya 13,8 juta,” kata Erick.

Berita Rekomendasi

Erick mengatakan, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Namun, bantuan itu hanya diberikan untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca: AHY Ingatkan Masa-masa Kejayaan Partai Demokrat Saat Kunjungi DPR Siang Tadi

Baca: Erick Thohir: Pemerintah Siapkan Stimulus Bantuan Gaji Tambahan Bagi Pekerja

Baca: Kata Erick Thohir soal Bantuan bagi Pekerja Bergaji Dibawah Rp5 Juta, Sekali Cair Terima Rp1,2 Juta

Ia menambahkan, pemberian bantuan akan dilakukan dua kali untuk menjaga daya beli masyarakat.

“Yang gajinya di bawah Rp 5 juta kita kasih program baru, yaitu kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih Rp 600.000 per bulan," beber Erick Thohir.

"Akan berlangsung untuk empat bulan ke depan dan kita bayarkan dua kali karena kita pastikan daya beli tetap terjaga,” imbuhnya.

Dalam program ini, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 33,1 triliun.

Program ini akan dimulai September 2020 mendatang.

Baca: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Mulai Desember 2020

Erick Thohir Najwa Shihab 2
Mendengar program baru yang dibeberkan Erick Thohir, Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan bagi para pekerja. (YouTube Najwa Shihab/Tangkapan Layar)

Baca: Jokowi Diminta Jangan Cuma Sentil Kinerja Menteri, Sekarang Waktunya Reshuffle

“Hampir Rp 33,1 triliun yang kita akan gelontorkan. Jangan jadi kontroversi,” kata Erick.

“Ini akan dimulai bulan September, Oktober, November, Desember tapi dibagikannya per dua bulan,” jelasnya.

Mendengar program baru yang dibeberkan Erick Thohir, presenter Najwa Shihab menanyakan data yang digunakan pemerintah untuk pemberian bantuan tersebut.

Mengingat pemberian bantuan melalui Kartu Prakerja sebelumnya menuai kontroversi.

Dalam kesempatan itu, Erick menjelaskan data yang akan digunakan pemerintah berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca: Jokowi: Sektor Pariwisata dan Penerbangan Terkoreksi Sangat Dalam Pada Kuartal II 2020

Baca: Jokowi Terbitkan Inpres, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Berada di Tangan Kepala Daerah

Baca: Soal Ribuan Orang Titipan di BUMN, Ini Penjelasan Stafsus Menteri Erick

Bantuan ini diberikan untuk pekerja di luar BUMN dan pegawai negeri sipil (PNS) yang rutin membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Datanya harus konkrit karena itu kita bekerjasama dengan BPJS Tenaga Kerja yang datanya solid dan konkrit,” ujar Erick.

“Di luar BUMN ,di luar PNS, di sektor industri yang terdaftar di BPJS tenaga kerja, yang memberi iuran,” imbuhnya.

Menurutnya, program ini telah didukung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

“Ini program memang yang kemarin Pak Presiden ingin dijalankan dan Alhamdulillah sudah mendapat dukungan dari Menteri Keuangan, Menko Airlangga.”

“Kita dongkrak kembali daya beli masyarakat,”tandasnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas