Kejaksaan Agung Periksa Kasubdit Peraturan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil
Kejagung Periksa Kasubdit Peraturan Dirjen Bea Cukai Terkait Kasus Impor Tekstil
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil Dirjen Bea dan Cukai 2018-2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan pihaknya memeriksa 2 orang saksi berasal dari swasta dan pejabat di Dirjen Bea dan Cukai.
"Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan 2 orang saksi terkait dengan kasus tersebut," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Karyawan Perusahaan Manajer Investasi Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya
Hari mengatakan, saksi yang dihadirkan adalah Kasubdit Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Priyono Triatmojo dan seorang wiraswasta Tan Agustinus Harsono.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komiditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari india yang mempunyai pengecuali tertentu dengan barang importasi lainnya serta mencari fakta bagaimana proses pengangkutan barang import yang dilakukan oleh para pengusaha ekspedisi laut," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka.
Baca: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Djoko Tjandra Jika Kembali Mengajukan PK
Para tersangka adalah Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar, dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Tersangka lainnya yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019, Mukhammad Muklas.
Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, misalnya gudang milik PT FIB dan PT PGP.
Sementara itu, kerugian negara dari kasus ini masih dalam penghitungan.
Kasus ini bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020.
Baca: Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Eksekusi Djoko Tjandra
Namun, setelah dilakukan pengecekan, jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen.
Dalam dokumen, kain-kain yang diangkut seharusnya berasal dari India. Namun ternyata, kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India.
Kontainer berisi kain jenis brokat, sutra dan satin berangkat dari titik awal yaitu Hongkong.
Muatan kemudian dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam.
Kontainer yang sama kemudian diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester, dan diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok.