KPK Janji Maksimalkan Penanganan Korupsi dan TPPU di Korporasi
penanganan tindak pidana bagi korporasi bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana ke kas negara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan terus memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi atau pencucian uang yang dilakukan korporasi.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, penanganan tindak pidana bagi korporasi bertujuan untuk memaksimalkan pengembalian uang hasil tindak pidana ke kas negara.
"Ke depan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tipikor ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi, hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara, " kata Nawawi dalam sebuah diskusi daring, Kamis (6/8/2020).
Nawawi mengungkapkan hingga 2019, lembaga antirasuah telah menetapkan enam tersangka korporasi.
Baca: Mahkamah Agung Ungkap Alasan Minimnya Korporasi Diproses Hukum
Dua diantaranya yakni PT Duta Graha Indah atau PT Nusa Konstruksi Enjineering telah diputus bersalah dalam kasus korporasi proyek pemerintah sedangkan PT Putra Ramadhan dinyatakan bersalah dalam kasus pencucian uang.
Diketahui, korporasi pertama yang dijerat KPK menggunakan senjata barunya yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjineriing (NKE).
Kemudian, KPK menjerat PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya. Korporasi tersebut dijerat sebagai perusahaan yang ikut terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Ketiganya dijerat dalam perkara yang berbeda.
KPK juga menjerat PT Tradha sebagai tersangka korporasi. Namun, PT Tradha ditetapkan sebagai korporasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK juga telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
PT Merial Esa sendiri merupakan kepunyaan suami Inneke Koesherawaty, Fahmi Darmawansyah. PT Merial Esa diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Terakhir KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004.