Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Kenakan Kaus Bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid'

Jerinx penuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan IDI Bali.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx Kenakan Kaus Bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid'
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu
Jerinx Menyatakan Siap Diperiksa Polisi 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi menjelaskan jika Polda Bali telah memeriksa saksi pelapor dan meminta keterangan dari ahli.

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengungkapkan, laporan yang dilakukan IDI atas dasar postingan Jerinx yang menuding IDI sebagai kacungnya WHO.

Menurutnya, kalimat tersebut membuat IDI merasa terhina sebagai sebuah organisasi.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Suteja mengatakan, terkait laporan ini, ia menyerahkan seluruhnya pada proses hukum yang berjalan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas