Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Belum Tetapkan Tersangka yang Terlibat Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil dan memeriksa kembali pihak yang dianggap terlibat dalam penghapusan red notice tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Belum Tetapkan Tersangka yang Terlibat Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra menjadi penyidikan.

Namun, kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keputusan itu, dasar kepolisian menaikan status perkara itu lantaran diduga ada aliran dana alias suap dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.




Namun demikian, pihaknya belum bisa memutuskan ihwal siapa pelaku yang bermain dalam kasus ini.

"Masalah siapa yang menerima siapa yang memberi itu nanti. Makanya di dalam penyidikan ini lah serangkaian penyidik untuk mencari siapa pelakunya," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Ia mengatakan pihaknya akan memanggil dan memeriksa kembali pihak yang dianggap terlibat dalam penghapusan red notice tersebut.

Baca: Anita Kolopaking Bakal Dijemput Paksa Jika Tidak Hadiri Pemeriksaan Soal Pelarian Djoko Tjandra

"Untuk kasus Tipikor ini kita akan memeriksa semua yang berkaitan dengan apa yang telah kita lakukan penyidikan. Semua akan kita mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang kita kedepankan disana," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Nantinya, imbuh Argo, pihak kepolisian baru bisa menyimpulkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu penyidikan yang digelar penyidik.

"Nanti kita bisa melihat fakta hukum yang ada di lapangan, kita masih menunggu, karena penyidik masih bekerja, setelah kita dapatkan baru kita sampaikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).

Dalam kasus ini, Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, Argo mengatakan penetapan status kasus itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara selama beberapa pekan terakhir. Gelar perkara itu diikuti langsung oleh lintas divisi polri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas