Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senator DPD Ali Ridho Azhari Kritisi UU Minerba

Dalam melakukan langkahnya DPD sudah menginisiasi untuk mengumpulkan gubernur, bupati dan walikota untuk membahas UU Minerba

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Senator DPD Ali Ridho Azhari Kritisi UU Minerba
Komopas/M Suprihadi
Ilustrasi tambang batubara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator DPD Ali Ridho Azhari mengaku pihak DPD tidak dilibatkan dalam pembahasan revisi UU Minerba.

Pada webinar Local Heroes Network, Kamis (6/8/2020), ia menjelaskan, “ada penolakan dari DPD, kemarin sudah mengajukan keberatan dengan adanya rencana judicial review ke MK."

Baca: Pengesahan Revisi UU Minerba Ditolak Koalisi Masyarakat Sipil, Ini Respons Fraksi PKS DPR RI

Alasan DPD ingin mengajukan judicial review menurutnya, “Di UU ini tidak ada keadilan dan memang ada kekurangan semangat otonomi daerah itu ada dihapus atau dikurangi."

Dalam melakukan langkahnya DPD sudah menginisiasi untuk mengumpulkan gubernur, bupati dan walikota untuk membahas UU Minerba.

“DPD juga ingin mendapatkan dukungan para pemangku di daerah khususnya pemda karena pemda yang salah satu dirugikan karena ada nya UU Minerba ini," jelasnya.

Secara kelembagaan ia mengatakan bahwa DPD sudah jelas menolak adanya revisi UU minerba ini “DPD RI jelas menolak UU minerba ini karena pada dasarnya DPD RI sendiri tidak diajak untuk membahas UU Minerba ini," pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama direktur eksekutif WALHI Nur Hidayati menjelaskan proses pembahasan UU Minerba keputusannya sama sekali tidak ada pelibatan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi korban indsutri tambang.

BERITA REKOMENDASI

“Itu semua bisa menjadi masalah besar terutama sekali kalau kita melihat terkait dengan kondisi krisis ekologi, krisis lingkungan hidup yang sudah sangat parah di Indonesia ini," jelas Nur Hidayati.

Secara substansial ia mengkritisi UU Minerba.

“Yang menjadi aspek penting juga adalah tidak ada lagi aturan aturan yang terkait dengan apa yang boleh dan apa yang tidak ditambang, menetapkan apakah wilayah itu boleh di tambang atau tidak," ujarnya.

Baca: Wakil Ketua Komisi VII DPR Mengaku Belum Dengar Tuntutan Warga Kalimantan Minta Batalkan UU Minerba

Koordinator JATAM Merah Johansyah menambahkan “Jika di bandingkan dengan UU tentang pertambangan sebelumnya, UU yang saat ini  buruk."

“Hal ini terlihat salah urus dari kebijakan sumber daya alam kita," ujarnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas