6 Syarat yang Harus Dimiliki Sekolah di Zona Kuning sebelum Gelar Belajar Tatap Muka
Satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Berikut syarat yang harus dimiliki.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.
Baca: Pasien Positif Corona Bertambah 2.473, Total Kasus Capai 121.226, Tingkat Kesembuhan 64%
Nadiem mengungkapkan, jika orang tua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.
"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.
Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.
Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.
Sedangkan 57 persen berada di zona oranye dan merah.
"Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ungkap Nadiem.
Baca: Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Sabtu, 8 Agustus 2020, Ada Dokumenter Chasing Coral
163 Daerah Zona Kuning
Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut terdapat 163 daerah dalam zona oranye.
"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti bisa dimulai kegiatan belajar tatap muka," ungkap Doni.
Menurut Doni, tidak bisa menyamaratakan kebijakan di Indonesia.
"Kita melihat Indonesia tidak bisa pada satu sisi, karena Indonesia memiliki rentang luas yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," ujar Doni.
"Ternyata setelah memasuki bulan kelima, maka kita melihat tidak semua wilayah nasional memiliki risiko yang sama," imbuhnya.