6 Syarat yang Harus Dimiliki Sekolah di Zona Kuning sebelum Gelar Belajar Tatap Muka
Satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Berikut syarat yang harus dimiliki.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).
Keputusan menggelar pembelajaran tatap muka nantinya berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan harus disepakati bersama sekolah dan orangtua siswa.
Nadiem dalam pemaparannya mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Baca: Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Kuning Boleh Digelar, Keputusan di Tangan Pemda
Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :
Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan
Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.
Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.
Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).
Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.
Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).
Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :
- Yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.
- Yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.