Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Syarat yang Harus Dimiliki Sekolah di Zona Kuning sebelum Gelar Belajar Tatap Muka

Satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Berikut syarat yang harus dimiliki.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in 6 Syarat yang Harus Dimiliki Sekolah di Zona Kuning sebelum Gelar Belajar Tatap Muka
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa mencuci tangan dengan sabun sebelum mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima 

Artinya, ada daerah yang risikonya tinggi, sedang, dan tidak terdampak.

"Sampai sekarang 35 kabupaten/kota tidak terkonfirmasi," ungkap Doni.

Baca: Zona Risiko Tinggi Covid-19 Menurun Jadi 33 Kabupaten/Kota

Doni menegaskan, keputusan belajar tatap muka berada di tangan bupati atau wali kota.

"Daerah-daerah yang mencoba untuk pembelajaran tatap muka tidak mudah, karena ada orangtua yang tidak mengizinkan, walaupun sebagian orangtua murid berharap pembelajaran tatap muka dilaksanakan," ungkapnya.

"Dalam kondisi seperti sekarang ini, kita tidak perlu saling menyalahkan, karena setiap kebijakan pasti ada risikonya," imbuh Doni.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas