Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Syarat yang Harus Dimiliki Sekolah di Zona Kuning sebelum Gelar Belajar Tatap Muka

Satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Berikut syarat yang harus dimiliki.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
zoom-in 6 Syarat yang Harus Dimiliki Sekolah di Zona Kuning sebelum Gelar Belajar Tatap Muka
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah siswa mencuci tangan dengan sabun sebelum mengikuti uji coba kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di SMPN 2 Bekasi, Jawa Barat, Selasa (4/8/2020). Pemkot Bekasi memperbolehkan aktivitas tatap muka di sekolah kembali berlangsung dengan alasan angka penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah satu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan pendidikan di daerah zona kuning kini diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).

Keputusan menggelar pembelajaran tatap muka nantinya berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota dan harus disepakati bersama sekolah dan orangtua siswa.

Nadiem dalam pemaparannya mengungkapkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Baca: Belajar Tatap Muka di Daerah Zona Kuning Boleh Digelar, Keputusan di Tangan Pemda

Persyaratan ini sesuai dengan imbauan Kementerian Kesehatan, yaitu :

Pertama, satuan pendidikan harus menjamin ketersediaan saran sanitasi dan kebersihan

Antara lain sekolah harus memiliki toilet bersih.

Berita Rekomendasi

Selain itu, satuan pendidikan harus memiliki sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan disinfektan.

Kedua, satuan pendidikan mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinlk, rumah sakit, dan lainnya).

Ketiga, kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

Keempat, satuan pendidikan diharuskan memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

Kelima, satuan pendidikan harus membuat pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, yaitu :

- Yang memiliki kondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol.

- Yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.

- Yang memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning. oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

Keenam, membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau atau kuning dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag.

Baca: Mulai 11 Agustus Uji Klinis Vaksin Covid-19 Dilakukan di Bandung, Ini Proses Jadi Relawan

Disepakati Bersama

Sebelumnya, Nadiem mengumumkan daerah zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

Kebijakan ini nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.

Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.

"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.

Baca: Kemensos Kembali Terima Titipan 1.000 Paket Bantuan Sembako

Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.

Setidaknya ada empat level persetujuan.

Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.

Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.

Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.

Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.

Baca: Pasien Positif Corona Bertambah 2.473, Total Kasus Capai 121.226, Tingkat Kesembuhan 64%

Nadiem mengungkapkan, jika orang tua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.

"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.

Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.

Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Sedangkan 57 persen berada di zona oranye dan merah.

"Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ungkap Nadiem.

Baca: Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Sabtu, 8 Agustus 2020, Ada Dokumenter Chasing Coral

163 Daerah Zona Kuning

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut terdapat 163 daerah dalam zona oranye.

"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti bisa dimulai kegiatan belajar tatap muka," ungkap Doni.

Menurut Doni, tidak bisa menyamaratakan kebijakan di Indonesia.

"Kita melihat Indonesia tidak bisa pada satu sisi, karena Indonesia memiliki rentang luas yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," ujar Doni.

"Ternyata setelah memasuki bulan kelima, maka kita melihat tidak semua wilayah nasional memiliki risiko yang sama," imbuhnya.

Artinya, ada daerah yang risikonya tinggi, sedang, dan tidak terdampak.

"Sampai sekarang 35 kabupaten/kota tidak terkonfirmasi," ungkap Doni.

Baca: Zona Risiko Tinggi Covid-19 Menurun Jadi 33 Kabupaten/Kota

Doni menegaskan, keputusan belajar tatap muka berada di tangan bupati atau wali kota.

"Daerah-daerah yang mencoba untuk pembelajaran tatap muka tidak mudah, karena ada orangtua yang tidak mengizinkan, walaupun sebagian orangtua murid berharap pembelajaran tatap muka dilaksanakan," ungkapnya.

"Dalam kondisi seperti sekarang ini, kita tidak perlu saling menyalahkan, karena setiap kebijakan pasti ada risikonya," imbuh Doni.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas