Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Obstruction of Justice, ICW Minta MA Jangan Resisten di Kasus Nurhadi

ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ingatkan Obstruction of Justice, ICW Minta MA Jangan Resisten di Kasus Nurhadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta semua pihak untuk tidak mencampuri urusan hukum yang tengah dijalani mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Termasuk, untuk tidak menghalangi pemeriksaan hakim agung oleh penyidik KPK, dimana tindakan itu bisa terancam pasal 21 UU Tipikor atau Obstruction of Jusctice.

"ICW mengingatkan kepada setiap pihak bahwa terdapat ancaman pidana bagi oknum yang berupaya menghalang-halangi proses hukum, hal ini diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8/2020).

Baca: KPK Periksa 2 Hakim MA terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi

Lebih dalam Kurnia juga menanggapi pernyataan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah yang meminta kepada seluruh Hakim MA agar mematuhi Surat Edaran MA (SEMA) Nomor: 04 Tahun 2002 tentang Pejabat Pengadilan yang Melaksanakan Tugas Yustisial Tidak Dapat Diperiksa, Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali yang Ditentukan oleh Undang-undang.

"(Dalam) Pasal 112 KUHAP telah menegaskan bahwa penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum," tegas Kurnia.

Pernyataan Abdullah yang mendalilkan SEMA Nomor 4 sebagai alasan, agar hakim agung tidak bisa diperiksa penyidik pun dinilai Kurnia telah menyesatkan.

"Tentu pandangan ini keliru dan menyesatkan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Kurnia menegaskan, bahwa dalam proses hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama sehingga tidak ada kekhususan yang dimiliki oleh individu tertentu, termasuk hakim.

"Dengan menggunakan asas hukum equality before the law, maka setiap pihak termasuk Hakim Agung sekali pun tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," kata Kurnia.

Dikatakan Kurnia, penanganan kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Nurhadi ini semestinya menjadi perhatian bersama, demi membukan tabir peradilan di tanah air.

"Setidaknya penanganan perkara ini perlahan-lahan akan membuka tabir gelap penegakan hukum di Indonesia," katanya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas