Pengumuman Resmi Kemendikbud: Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka dengan Protokol Kesehatan Ketat
Mendikbud Nadiem Makarim merevisi SKB dan menetapkan zona kuning boleh belajar tatap muka.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
"Kami memilih untuk menunda PAUD karena lebih sulit melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.
Sementara untuk jenjang madrasah dan sekolah asrama, dilakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.
Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (2 bulan pertama):
Waktu mulai yang memenuhi kesiapan
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.
3. PAUD: paling cepat Oktober 2020.
Kondisi kelas
1. Pendidikan dasar dan menengah: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta).
2. SLB: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. (standar 5-8 peserta didik)
3. PAUD: jaga jarak minimal 1.5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik)
Jadwal pembelajaran
Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.