Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Kata Erick Thohir soal Rangkap Jabatan di BUMN | Syarat Pekerja Terima Bantuan

Simak berita populer nasional Tribunnews berikut ini. Kata Erick Thohir soal rangkap jabatan di BUMNN hingga syarat pekerja terima bantuan Rp 600 ribu

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Kata Erick Thohir soal Rangkap Jabatan di BUMN | Syarat Pekerja Terima Bantuan
Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Erick Thohir nyatakan BUMN farmasi punya obat untuk pasien positif virus corona. Foto diambil ketika Menteri BUMN Erick Thohir di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/1/2020) - Simak berita populer nasional Tribunnews berikut ini. Kata Erick Thohir soal rangkap jabatan di BUMNN hingga syarat pekerja terima bantuan Rp 600 ribu 

Menteri BUMN yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir, menjelaskan soal bantuan pemerintah untuk pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta.

Baca: Pemerintah Akan Beri Bantuan kepada Pekerja yang Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ini Kata KSPI

Baca: Erick Thohir: Pemerintah Siapkan Stimulus Bantuan Gaji Tambahan Bagi Pekerja

Dalam acara Mata Najwa, Erick Thohir menyebutkan bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Bantuan tersebut akan diberikan pada pekerja yang statusnya masih bekerja, belum di-PHK.

Rencananya, bantuan akan diberikan mulai September mendatang hingga Desember 2020.

"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta."

"Kita kasih program baru, yakni nanti kita bantu 15 persen dari gajinya, kurang lebih 600 ribu per bulan, dimana akan berlangsung untuk 4 bulan ke depan," jelas Erick.

Baca selengkapnya di sini >>>

Berita Rekomendasi

3. Syarat Pekerja yang Bisa Menerima Bantuan

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (Kompas.com/Totok Wijayanto)

Pemerintah berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal ini dilakukan sebagai satu diantara rencana untuk mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca: Bantuan Rp 600.000 per Bulan untuk Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 juta, akan Dimulai September

Baca: Indef Pertanyakan Alasan Jokowi Pangkas Bansos dari Rp 600 Ribu Jadi Rp 300 Ribu

Mengenai hal ini, Menteri BUMN, Erick Thohir, mengungkapkan syarat-syarat bagi pekerja yang bisa menerima bantuan.

Diketahui, bantuan yang diberikan setiap bulan adalah sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan mulai September hingga Desember 2020 mendatang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas