Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK Kalau Terbitkan PP Alih Status Pegawai

Jokowi resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang alih status kepegawaian KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Novel Baswedan: Jokowi Berkontribusi Pada Upaya Pelemahan KPK Kalau Terbitkan PP Alih Status Pegawai
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyidik KPK, Novel Baswedan memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Gedung Komisi Kejaksan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). 

Kemudian pada Pasal 6 dalam PP ini tertera tata cara alih status pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan peraturannya, KPK melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Baca: Pegiat Antikorupsi: Keberadaan Artidjo Cs Belum Jadi Solusi atas Pelemahan KPK

Berikutnya, pada Pasal 7 mengatur soal pengangkatan pegawai KPK dalam jabatan ASN, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni dilakukan setelah penetapan struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru.

Baca: Pengamat: Inti Persoalan Pelemahan KPK Bukan pada Siapa yang Jadi Dewan Pengawas

Selanjutnya, pada Pasal 8, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN akan mengikuti orientasi pembekalan sebagai ASN.

Orientasi disebutkan dalam pasal tersebut diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara.

Kemudian Pasal 9 dalam PP ini menyebutkan soal gaji dan tunjangan pegawai KPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan yang diterima pegawai KPK saat ini, dalam Pasal 11, tetap diberikan sampai seluruh proses pengalihan menjadi ASN rampung dilaksanakan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas