Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Dikirim Langsung ke Rekening, Berikut Syaratnya
Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu bagi perkerja swasta dikirim langsung ke rekening. Berikut syaratnya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu bagi perkerja swasta di Indonesia.
Namun, tidak semua pekerja swasta dapat menerima bantuan dari pemerintah ini.
Pasalnya, bantuan Rp 600 ribu hanya akan diberikan kepada pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Bantuan ini akan diberikan selama empat bulan dengan dua kali pencairan.
Baca: Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dengan Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta: Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dengan begitu, dalam satu kali pencairan pekerja mendapatkan uang sebesar Rp 1,2 juta.
Lalu apa saja persyaratannya?
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan bahwa bantuan ini diberikan kepada karyawan yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.
Untuk diketahui, bantuan Rp 600 bagi pekerja swasta ini akan dikirimkan langsung ke nomor rekening yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.