Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cair, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Senin 10 Agustus 2020: Gaji Pokok hingga Tunjangan Jabatan/Umum

Inilah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) ketigabelas yang cair hari ini, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan umum, Senin (10/8/2020).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cair, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Senin 10 Agustus 2020: Gaji Pokok hingga Tunjangan Jabatan/Umum
Tribunnews
Ilustrasi-Cair, Ini Besaran Gaji PNS ke-13, Senin 10 Agustus 2020, Gaji Pokok hingga Tunjangan Jabatan/Umum 

Gaji yang diberikan meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Untuk PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang telah meninggal dunia, tewas, atau gugur, serta hilang, maka besaran gaji ke-13 yang diterima akan sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli.

Sementara anggarannya akan dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri tersebut bekerja.

Adapun sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 28,5 triliun.

Berita Rekomendasi

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ke-13 pimpinan atau pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS).

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. (Tribunnews/Jeprima)

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala: Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 8,79 juta

Sekretaris: Rp 7,99 juta

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas