Cair, Ini Besaran Gaji ke-13 PNS, Senin 10 Agustus 2020: Gaji Pokok hingga Tunjangan Jabatan/Umum
Inilah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) ketigabelas yang cair hari ini, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan umum, Senin (10/8/2020).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM – Inilah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) ketigabelas yang cair hari ini, Senin (10/8/2020).
Beberapa golongan PNS akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga hingga tunjangan umum.
Cairnya gaji PNS ini, setelah adanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan aturan ini pada Jumat (7/8/2020).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan dengan penerbitan aturan tersebut, gaji ke-13 PNS bakal dicairkan pada hari ini, Senin (10/8/2020).
"Ya, insya Allah Senin sudah cair," ujar Dwi ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/8/2020).
Diketahui, waktu pencairan gaji ke-13 PNS kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan pada masa pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli.
Namun, pemerintah tengah fokus dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19), pencairan gaji ke-13 mundur menjadi awal Agustus ini.
Selain itu, tidak semua PNS menerima gaji ke-13, Pemerintah memutuskan hanya golongan 3 ke bawah.
Artinya, dikecualikan bagi pejabat, eselon I dan II, dan setingkatnya, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Lantas, berapa besaran yang akan diterima para PNS, TNI-Polri, dan pensiunan ini?
Baca: Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Cair Hari Ini, Total Anggaran Capai Rp 28,5 Triliun
Baca: Dipastikan Cair Senin 10 Agustus 2020, Berikut Rincian Lengkap Gaji ke-13 PNS
Rincian besaran gaji ke-13
Berdasarkan pasal 5 ayat (1) PP Nomor 44 tahun 2020, besaran gaji ke-13 akan diberikan paling banyak sebesar penghasilan PNS yang bersangkutan pada bulan Juli.