Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pejabat Jiwasraya Sebagai Saksi

Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Tiga Pejabat Jiwasraya Sebagai Saksi
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada hari ini, Senin (10/8/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menyampaikan tim penyidik dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus memeriksa 17 orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Penyidikan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 lalu.

"Kami kembali melakukan pemeriksaan 17 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Baca: Kuasa Hukum Pertanyakan Instruksi Penyesuaian Portofolio Saham Jiwasraya

Hari Setiyono mengatakan seluruh saksi yang dihadirkan adalah pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya dan bank Kustodian.

Diketahui, beberapa saksi yang diperiksa berasal dari pejabat PT Asuransi Jiwasraya.

Di antaranya, Kepala Bagian Keuangan Jiwasraya Chandratriana, Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Faisal Satria Gumay dan Direktur Keuangan Jiwasraya Dicky Kurniawan.

Baca: Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Untuk Tersangka Perusahaan Manajer Investasi

Berita Rekomendasi

Mereka diminta keterangan sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT GAP Capital.

"Seluruh saksi keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia," katanya.

Hari mengatakan pemeriksaan saksi digelar dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Selain itu, para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas