Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Periksa GM Waskita Beton Precast Terkait Dugaan Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif

Selain Dwi, penyidik juga akan memeriksa Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK akan Periksa GM Waskita Beton Precast Terkait Dugaan Korupsi Proyek Subkontraktor Fiktif
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap General Manager (GM) Akuntansi PT Waskita Beton Precast Dwi Anggoro Setiawan dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dwi bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR). 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka FR,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).

Baca: Profil Jarot Subana, Dirut Waskita Beton Precast yang Dijemput Paksa KPK Siang Tadi

Selain Dwi, penyidik juga akan memeriksa Kepala Seksi Administrasi Kontrak Tol Benoa 4 PT Waskita Karya Hendra Adityawan.

Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fathir Rachman.

Dalam kasus ini, Fathor dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Berita Rekomendasi

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. 

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. 

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas