Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dengan Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Pekerja karyawan swasta berhak mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu dari pemerintah tidak perlu mendaftarkan diri ke kantor BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Pekerja Swasta Akan Dapat Bantuan Rp 600 Ribu dengan Syarat Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com/Totok Wijayanto
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Kompas.com/Totok Wijayanto 

TRIBUNNEWS.COM - Pekerja swasta akan mendapatkan bantuan uang sebesar Rp 600 Ribu dari pemerintah.

Rencananya, subsidi ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.

Jika ditotal, setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.

Namun, tidak semua pekerja swasta akan mendapatkan bantuan ini.

Hanya pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang telah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Skema Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening, Ini Syaratnya

Baca: Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta

Bagi PNS dan pekerja di BUMN tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.

Ilustrasi uang. Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan TNI/Polri belum jelas. Kemenkeu akhirnya bicara.
Ilustrasi uang. Pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan TNI/Polri belum jelas. Kemenkeu akhirnya bicara. (pixabay.com)
Berita Rekomendasi

Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.

Hal tersebut menandakan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu yakni:

- Bukan pekerja PNS dan BUMN

Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN.

Mereka, aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Penerima bantuan karyawan terdampak Covid-19

Penerima bantuan dana Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Mereka terdampak covid-19, namun masih bekerja.

- Penerima bantuan berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang terdampak Covid-19 berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

- Karyawan swasta terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan dana ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Berikut Persyaratannya

Meski harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja swasta tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi terkait syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek adalah tidak benar alias hoaks.

"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Dirinya menjelaskan, untuk pendataan peserta penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta per bulan akan dilakukan oleh BP Jamsostek.

"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," kata Utoh.

Setelah penyaringan rampung, BP Jamsostek akan mengumpulkan dan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Hal ini menegaskan, pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan berhak menerima subsidi tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ungkap Utoh.

Utoh mengungkapkan, proses pengumpulan data nomor rekening peserta saat ini sedang dilakukan oleh BP Jamsostek.

"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata dia lagi.

Untuk melancarkan program ini, pihaknya meminta perusahaan pemberi kerja aktif mendata rekening penerima untuk karyawannya.

Cair bulan September

Dikutip dari Kompas.com, Erick Thohir menyebutkan, program ini ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Tiap karyawan akan dua kali mendapat transfer dengan nominal Rp 1,2 juta.

Sehingga, total tiap karyawan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Bantuan akan langsung masuk ke rekening

Bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja swasta yang berhak.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

(Tribunnews.com/ Fajar/ Suci Bangun DS)(Kompas.com/ Muhammad Idris/ Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas