Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PPP : BLT Bagi Pegawai Swasta Bisa Jadi Solusi Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional

Iip Miftahul Choiry mendukung kebijakan pemerintah soal bantuan langsung tunai kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PPP : BLT Bagi Pegawai Swasta Bisa Jadi Solusi Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta. 

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, setiap pekerja akan menerima uang totalnya senilai Rp 2,4 juta.

Skema Bantuan Langsung Tunai (BLT) pekerja swasta ini akan diterima pekerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Namun untuk penyalurannya akan ditrasfer ke rekening penerima manfaat setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp 1,2 juta setiap sekali pencairannya.

“Bantuan tunai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata Erick dalam keterangannya, Jumat (7/8/2020).

Mantan Presiden Inter Milan ini menambahkan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick.

Berita Rekomendasi

Cara dan Syarat

Berikut ini cara mendapatkan bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta, dilengkapi persyaratannya.

Saat ini, program stimulus untuk karyawan swasta sedang difinalisasi.

Program ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.

Bantuan dari pemerintah akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing karyawan.


"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta, Penuhi Syarat-syarat Ini

Diketahui, bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, akan langsung diberikan per dua bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas