Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU Cipta Kerja Dinilai Dapat Memperburuk Kualitas Penyiaran

Regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in RUU Cipta Kerja Dinilai Dapat Memperburuk Kualitas Penyiaran
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah buruh yang tergabung dalam Keluarga Besar KSPSI Jabar dan SP/SB Jawa Barat melakukan unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/7/2020). Mereka menuntut lima hal yaitu, tolak gugatan Pembatalan SK UMK Tahun 2020 yang diajukan oleh Apindo Jawa Barat, cabut huruf D diktum ketujuh SK UMK Tahun 2020, tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, terbitkan SK UMSK Kab/Kota Tahun 2020, dan tolak UU Tapera. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari berpendapat, RUU Omnibus Law Cipta Kerja dapat memperburuk kualitas penyiaran di Indonesia.

Menurut Kharis, RUU Cipta Kerja yang memasukkan kandungan revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran berpotensi melemahkan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan menghilangkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

"Apabila mekanisme IPP dihapuskan seperti yang tercantum di draft RUU Cipta Kerja, saya khawatir Lembaga Penyiaran tidak lagi berupaya untuk meningkatkan kualitas isi siarannya secara konsisten," kata Abdul Kharis dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).

Baca: Fraksi PKS Desak Pemerintah Cabut Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law Cipta Kerja

"Hal ini perlu dicermati, karena IPP mengharuskan Lembaga Penyiaran untuk memperbaiki kinerjanya melalui tahapan evaluasi oleh KPI," imbuhnya.

Menurutnya, regulasi terkait penyiaran seharusnya memperkuat peran KPI sebagai regulator penyiaran, bukan justru melemahkan.

"Dalam Pasal 33 Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 mengenai Penyiaran, disebutkan bahwa pemberian dan perpanjangan izin siaran diberikan berdasarkan kepentingan dan kenyamanan publik sebagai konsumen dan penghapusan IPP justru dapat menomorduakan kepentingan masyarakat," ujar Kharis.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Pasal 79 draf RUU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain pada Pasal 16, 17, 25, 33, 34, 55, 56, 57, dan 58.

Kharis mengingatkan untuk memasukkan ketentuan mengenai digitalisasi dengan sistem single mux.

Dia berpendapat digitalisasi mempermudah dan mempermurah sistem penyiaran di Indonesia, sehingga diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.

"Harus ada ketentuan mengenai penyelenggaraan penyiaran yang dilakukan dengan mengikuti perkembangan teknologi analog ke digital, karena berkaitan dengan efisiensi penggunaan spektrum frekuensi penyiaran," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas