Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Simak Besaran Insentifnya

Pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4, Sabtu (8/8/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Simak Besaran Insentifnya
Tangkap layar prakerja.go.id
Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id 

4. Verifikasi nomor handphone, klik kirim

5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone, klik verifikasi

6. Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Isi data diri
Isi data diri (Instagram @prakerja.go.id)

Ikut Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar

1. Klik "Mulai Tes Sekarang"

2. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi, dan menunggu sekira 5 menit

3. Setelah mendapat email pemberitahuan, kembali ke laman, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dalam waktu 15 menit.
Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dalam waktu 15 menit. (Instagram @prakerja.go.id)
Berita Rekomendasi

Insentif

Peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapat insentif sebesar Rp 3,55 juta.

Adapun insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Lalu, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan (selama empat bulan)

Peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 50 ribu per survei (akan ada tiga survei)

Baca: Syarat untuk Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Langsung Ditransfer ke Rekening Pekerja

Baca: Penyaluran Bantuan Subsidi Upah, Perusahaan Diminta Kirim Data Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca: Salurkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja di Bawah Rp 5 Juta, Pemerintah Bentuk Tim Koordinasi

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas