Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji ke Wakil Rakyat Soal Kenaikan Iuran BPJS

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir menyanyangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Gugatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji ke Wakil Rakyat Soal Kenaikan Iuran BPJS
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
LAYANAN BPJS KESEHATAN - Sejumlah peserja Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) dilayani petugas dengan protokol Covid 19 di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Jalan Abdul Wahab Syachranie Samarinda, Senin (27/7/2020). Pelayanan JKN KIS BPjS Kesehatan selalu terbuka hanya saja dibatasi, hanya sekitar 22 orang yang dilayani demi memutus penyebaran?virus Covid -19(TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

"Maka perjuangan kami harus terhenti sampai sini," tuturnya.

Untuk diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (20/5/2020).

KPCDI menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan jilid II ini sangat tidak memiliki empati terhadap keadaan yang serba sulit bagi masyarakat saat ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca: SYARAT Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Per Bulan, Termasuk Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020

Berikut rinciannya:

1.Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Berita Rekomendasi

2. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

3.Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, Mahkamah Agung telah membatalkan kenaikan tersebut berdasarkan putusan uji materi yang diajukan oleh KPCDI.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Permohonan Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditolak MA

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas