Gugatan Ditolak MA, KPCDI akan Tagih Janji ke Wakil Rakyat Soal Kenaikan Iuran BPJS
Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir menyanyangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak uji materi Perpres 64 Tahun 2020.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
MA tolak Gugatan KPCDI
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan KPCDI atas uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang tarif baru BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Perpres 64/2020 tetap berlaku.
"Tolak permohonan HUM (hak uji materiil)," bunyi amar putusan sebagaimana dikutip Kompas.com melalui laman resmi MA, Senin (10/8/2020).
Menurut laman resmi MA, perkara bernomor 39P/HUM/2020 tersebut diketok pada 6 Agustus 2020.
Hakim yang memutus perkara ini yaitu Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyuandi, dan Supandi.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kuasa Hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa membenarkan bahwa gugatan yang dimohonkan pihaknya ditolak oleh MA.
"Betul (gugatan ditolak)," kata Rusdianto kepada Kompas.com, Senin.
Rusdianto menyebut, pihaknya mengetahui putusan itu melalui laman MA.
Hingga saat ini, belum ada salinan putusan yang diterima pemohon.
Oleh karenanya, pemohon belum dapat mengetahui pertimbangan putusan hakim.
Dengan adanya putusan ini, kata Rusdianto, upaya KPCDI untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS yang kedua kali harus terhenti.
Pemerintah Dinilai Tak Sensitif Sebab, suatu perkara judicial review yang sudah diputus oleh MA tak dapat diujikan kembali.
Baca: Cair dalam Dua Pekan, BLT Pekerja Diberikan Hanya untuk yang Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan
"Tertutup peluang kami untuk mengajukan hal-hal yang sifatnya upaya hukum lain, karena sifat Putusan MA itu orga omnes tentang judicial review ini," ujar Rusdianto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.