Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan

Pemerintah memberikan bantuan senilai Rp 600 ribu bagi perkerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Ini syaratnya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Ini Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta per Bulan. 

Kemudian Ida juga menjelaskan, data penerima bantuan yang divalidasi dari BPJS Ketenagakerjaan terakhir didata sampai dengan 30 Juni 2020.

Sehingga, hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkannya.

Berdasarkan hasil rapat dengan kementerian/lembaga telah disepakati untuk memperbanyak masyarakat yang akan mendapatkan bantuan ini.

Maka jumlah calon penerima ditingkatkan menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang.

“Dengan demikian maka anggaran bantuan pemerintah subsidi upah ini mengalami peningkatan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula Rp 33,1 triliun,” katanya.

Adapun dalam mengawasi pelaksanaan bantuan supaya tepat sasaran, pemerintah mendapatkan pendampingan dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, BPK dan BPKP.

Untuk diketahui, BPSJ Ketenagakerjaan sedang mengumpulkan data pekerja yang bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini.

Berita Rekomendasi

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria penerima bantuan subsidi gaji tersebut melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.

Ia pun berharap perusahaan dan tenaga kerja aktif menyampaikan nomor rekeningnya.

 

"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," ujar Utoh, Minggu (9/8/2020) dikutip dari Kontan.co.id.

Utoh pun mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan berusaha menyelesaikan pengumpulan data nomor rekening ini sebelum September.

Untuk menjalankan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menggunakan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah pun mengatakan ada sekitar 13,8 juta tenaga kerja formal dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Utoh, data yang disampaikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan data peserta aktif dengan upah di bawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca: Skema dan Syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening

Baca: 15,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas