Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Dorong Pengesahan RUU PKS

Ahmad Sahroni mengatakan, para korban kekerasan seksual tersebut tidak perlu takut untuk berbicara melalui media apapun untuk menyuarakan keadilan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komisi III DPR Dorong Pengesahan RUU PKS
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyoroti fenomena semakin banyaknya korban kekerasan seksual berbicara di sosial media, seperti kasus Gilang 'bungkus' dan kasus pemerkosaan di Bintaro.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, para korban kekerasan seksual tersebut tidak perlu takut untuk berbicara melalui media apapun untuk menyuarakan keadilan.

"Para korban jangan takut untuk speak up atas kasus kekerasan seksual atau apapun itu yang dialaminya baik secara online maupun offline. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa masih ada stigma negatif terhadap korban kekerasan seksual di masyarakat, tapi menurut saya, justru di sinilah kita bisa mulai membuka mata masyarakat untuk mendukung korban, dan menghindari victim blaming,” ujarnya Sahroni, Jakarta, Selasa (11/8/2020).

Baca: Kementerian PPPA Harap RUU PKS Masuk Prolegnas 2021 dan Bisa Disahkan

Menurut Sahroni, selama ini penanganan hukum kasus kekerasan seksual masih dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang KUHP.

Padahal diperlukannya payung hukum yang lebih kuat melalui Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Baca: Menteri PPPA Nilai Pengesahan RUU PKS Tidak Dapat Ditunda

"Saya sejak awal sudah mendesak kepada kawan-kawan di DPR agar segera mengesahkan RUU PKS dan saya menyayangkan bahwa pembahasan RUU-nya harus tertunda, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual yang ada di Indonesia," ujar politikus NasDem itu.

Berita Rekomendasi

Melihat kondisi tersebut, Sahroni menyebut Fraksi NasDem akan terus mendorong agar RUU PKS segera disahkan DPR.

”Kami di Komisi III berkomitmen untuk memberi perhatian khusus kepada korban kasus-kasus pelecehan seksual dari segi penegakkan dan proses hukumnya. Jadi silakan laporkan aja kasus yang dihadapi dan kami akan mendorong agar segera ditindaklanjuti dan diberi perhatian khusus,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas