Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Minta Komisi IX Bantu Turunkan Kenaikan Iuran BPJS

Tony akan meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Minta Komisi IX Bantu Turunkan Kenaikan Iuran BPJS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peluang Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA) tertutup setelah MA menolak permohonan uji materi itu.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, selaku pihak pemohon uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

"Ditolaknya gugatan, tentu tertutup peluang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui upaya hukum," kata dia, saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Baca: MA Tolak Permohonan Pembatalan Tarif Baru BPJS Kesehatan

Untuk itu, pihaknya akan menempuh langkah lainnya agar kenaikan iuran BPJS itu dibatalkan.

Salah satunya dengan cara menagih janji Komisi IX DPR RI yang sempat mengatakan akan meminta Kementerian Sosial memasukkan pasien cuci darah sebagai penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

"Agar masyarakat yang sudah sakit kronis dan ter-PHK apalagi di situasi pandemi Covid 19 ini tidak semakin terpuruk pendapatan ekonomi mereka," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPCDI, Petrus Hariyanto, menegaskan pihaknya masih tetap bersikap menolak kenaikan iuran BPJS.

"Di luar langkah hukum, KPCDI tetap konsisten menolak substansi Perpres 64 tahun 2020, bukan hanya soal kenaikan yang tinggi dan membebani, tetapi juga memuat ketentuan denda 5 persen," kata dia.

Upaya pendekatan kepada sejumlah lembaga juga akan dilakukan.

"Kami akan berusaha berkomunikasi dengan banyak organisasi dan pihak konsen terhadap masalah BPJS. Entah nantinya akan melakukan platform apa, belum terumuskan. Karena sekarang naik, bisa jadi tahun depan dinaikkan lagi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas