Pimpinan KPK Rakor Dengan PLN dan Pemprov Jambi soal Aset Daerah
Agenda pokok Rakor adalah pemantauan kemajuan upaya percepatan sertifikasi aset milik BUMN, dalam hal ini adalah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron hadir dalam Rapat Koordinasi (rakor) Tata Kelola Aset PT PLN (persero) dan pemerintah provinsi di Provinsi Jambi, bertempat di ruang pertemuan salah satu Hotel di Kota Jambi, Selasa (11/8/2020).
Agenda pokok Rakor adalah pemantauan kemajuan upaya percepatan sertifikasi aset milik BUMN, dalam hal ini adalah PT PLN, dan Pemda se-Jambi.
Hadir dalam Rakor ini adalah Gubernur Provinsi Jambi, Walikota dan Bupati di Jambi, Wakil Direktur Utama PT PLN, General Manager PT PLN wilayah Jambi, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten dan Kota Jambi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi, dan Dewan Direksi Bank Jambi.
Ghufron mengatakan bahwa percepatan sertifikasi aset merupakan bagian dari program intervensi KPK dalam upaya penyelamatan aset daerah.
“Selain sertifikasi aset, usaha lainnya adalah perbaikan basis data (database) aset, pemanfaatan aset, dan penertiban serta penyelamatan aset milik pemda dan BUMN,” katanya lewat keterangan tertulis.
Berdasarkan catatan KPK antara Januari sampai Juni 2020, lanjut Ghufron, telah tersertifikasi total 220 bidang tanah milik Pemda se-Jambi, dengan luas keseluruhan adalah 2,5 juta meter persegi (m2) dan nilai perkiraan mencapai Rp38,5 miliar.
Rinciannya adalah Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 12 bidang seluas 109.293 m2, Kabupaten Kerinci 3 bidang seluas 41.562 m2, Kabupaten Merangin 18 bidang seluas 102.389 m2, Kabupaten Sarolangun 40 bidang seluas 1.305.814 m2, Kabupaten Muaro Jambi 48 bidang seluas 211.081 m2, Kabupaten Tanjung Jabung Barat 1 bidang seluas 1.514 m2, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 15 bidang seluas 116.411 m2, Kabupaten Tebo 65 bidang seluas 539.436 m2, Kota Jambi 16 bidang seluas 29.018 m2, dan Kota Sungai Penuh 2 bidang seluas 45.060 m2.
“Ada dua kabupaten yang belum menunjukkan kemajuan sertifikasi aset bidang tanah miliknya, yaitu Batanghari dan Bungo. Keduanya masih nihil selama semester pertama tahun 2020 ini,” ujar Ghufron.
Namun, sebut Ghufron, pada awal Agustus 2020, Pemerintah Kabupaten Batanghari telah mensertifikasi asetnya sebanyak 14 bidang tanah.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bungo sudah pula mensertifikasi aset tanah miliknya sebanyak 8 bidang.
Sementara itu, dari data yang dikumpulkan KPK per 3 Agustus 2020, jumlah total aset tanah milik PT PLN yang berada di sekitar wilayah Jambi yang sudah mendapatkan sertifikat adalah sebanyak 123 bidang.
“Dalam beberapa bulan ke depan, hingga akhir 2020, KPK meminta Pemda se-Jambi untuk mempercepat beberapa aset tanah miliknya untuk memperoleh sertifikat, bekerja sama dengan BPN Wilayah dan Kantor Pertanahan Jambi,” kata Ghufron.
Dalam sambutannya, Gubernur Jambi Fachrori Umar menyampaikan terima kasih atas pendampingan KPK selama dua tahun terakhir yang menghasilkan peningkatan jumlah aset pemda yang berhasil disertifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.