Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Dua Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Hingga Menewaskan 8 Korban

Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, dua kemungkinan penyebab kecelakaan maut terjadi di ruas tol Cikopo-Palimanan kilometer 184.300.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Ungkap Dua Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Hingga Menewaskan 8 Korban
Istimewa
Petugas kepolisian saat mengevakuasi kendaraan Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020) dini hari. 

"15 korban luka-luka dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, dan delapan korban meninggal dunia dievakuasi ke RSUD Arjawinangun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, didampingi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, didampingi Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, saat meninjau lokasi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan delapan orang meninggal dunia dan 15 orang luka-luka di KM 184 Tol Cipali, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Senin (10/8/2020). (Istimewa)

Santunan

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dinihari.

Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.

Menurut dia, korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Amos Sampetoding.

Baca: Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali yang Menewaskan 8 Orang: Mobil Oleng Hingga Berpindah Jalur

Ia mengatakan, santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia.

Berita Rekomendasi

Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit korban luka-luka dirawat.

Besaran biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Amos menyampaikan, hingga kini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat, dan tepat.

"Ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Amos Sampetoding.(tribun network/mam/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas