Polisi Ungkap Dua Kemungkinan Penyebab Kecelakaan di Tol Cipali Hingga Menewaskan 8 Korban
Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, dua kemungkinan penyebab kecelakaan maut terjadi di ruas tol Cikopo-Palimanan kilometer 184.300.
Editor: Dewi Agustina
"15 korban luka-luka dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, dan delapan korban meninggal dunia dievakuasi ke RSUD Arjawinangun," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi.
Santunan
PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan maut di KM 184 Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) pada Senin (10/8/2020) dinihari.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Amos Sampetoding, mengatakan, santunan itu akan diberikan kepada korban luka maupun korban meninggal dunia.
Menurut dia, korban kecelakaan itu dijamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.
"Bagi seluruh korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta," kata Amos Sampetoding.
Baca: Detik-detik Kecelakaan di Tol Cipali yang Menewaskan 8 Orang: Mobil Oleng Hingga Berpindah Jalur
Ia mengatakan, santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris para korban yang meninggal dunia.
Selain itu, pihaknya juga telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit korban luka-luka dirawat.
Besaran biaya perawatan maksimum Rp 20 juta dan menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta serta ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
Amos menyampaikan, hingga kini jajarannya juga masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit agar penyerahan hak santunan berjalan lancar, cepat, dan tepat.
"Ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Amos Sampetoding.(tribun network/mam/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.