Skema dan Syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening
Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan bantuan uang sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta di Indonesia.
Rencananya, bantuan ini diberikan selama empat bulan dan dibagi dalam dua kali pencairan.
Alhasil setiap pekerja akan mendapat bantuan senilai Rp 1,2 juta dalam sekali pencairan dari total Rp 2,4 juta yang akan diberikan.
Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.
Baca: Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Langsung Masuk Rekening
Baca: Cara dan Syarat Dapat Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Berikut cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah, seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Karyawan swasta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah adalah berstatus sebagai karyawan swasta.
Sehingga bagi Anda yang berstatus PNS dan pegawai di perusahaan pelat merah alias BUMN, jelas tidak akan menerima bantuan ini.
"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir.
Selain itu, bantuan ini diprioritaskan bagi karyawan swasta yang masih aktif bekerja.
2. Memiliki gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat lain untuk menerima bantuan Rp 600 ribu adalah memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Atau dengan kata lain, yang menerima bantuan adalah peserta aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan
Bantuan rencananya akan menyasar 13,8 juta tenaga kerja di Indonesia.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Baca: Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja dengan Gaji Dibawah Rp 5 Juta