Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skema dan Syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening

Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Skema dan Syarat Pencairan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja, Langsung Masuk ke Rekening
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI - Bantuan senilai Rp 600 ribu rencananya mulai diberikan pada September 2020 dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing karyawan. 

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KETENAGAKERJAAN)

Bantuan Rp 600 ribu tersebut juga hanya akan diberikan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin menyebut, banyak tenaga kerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka, kata Budi, belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Padahal, kelompok ini juga banyak yang mengalami kesulitan ekonomi, dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itulah pemerintah memutuskan memberi bantuan para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Kita melihat orang-orang di kelompok ini masih belum dibantu. Arahan dari Bapak Presiden, tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini," kata Budi, Jumat (7/8/2020).

BERITA REKOMENDASI

Budi menambahkan, penyaluran bantuan ini juga akan lebih mudah jika hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pemerintah sudah mengantongi data tiap karyawan.

4. Akan langsung masuk ke rekening

Berbeda dengan bantuan lain yang harus diambil, bantuan Rp 600 ribu untuk pekerja akan langsung masuk ke rekening masing-masing.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.


"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick Tohir.

Dalam sekali pencairan, para pekerja akan mendapat Rp 1,2 juta untuk dua bulan sekaligus.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas