Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker

Pemerintah memastikan, karyawan yang menunggakn pembayaran BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan BLT Rp 600.000 per bulan.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker
Istimewa - Tribunjabar.id
BPJS Ketenagakerjaan - Apakah Tetap Dapat BLT Rp 600 Ribu jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker 

TRIBUNNEWS.COM - Di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberi bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Minimnya daya beli masyarakat dan sektor konsumsi jasa yang terlanjur menjadi sektor utama penopang ekonomi negara membuat pemerintah mengambil langkah yang sebenarnya sudah seharusnya diberikan sejak awal pandemi.

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai, diharapkan masyarakat akan menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan.

Dengan adanya begini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu terkontraksi.

Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 perbulan ini akan diberikan sebanyak 4 kali hingga bulan Desember.

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas