Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Bisa Online atau Offline, Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini

Berikut ini cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang IV yang telah dibuka secara online di www.prakerja.go.id maupun offline.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Bisa Online atau Offline, Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini
ist
Ilustrasi Kartu Prakerja. Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4, Bisa Online atau Offline, Pastikan Penuhi 3 Syarat Ini. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini cara mendaftar program Kartu Prakerja gelombang IV yang telah dibuka secara online maupun offline.

Pendaftar bisa mengakses laman www.prakerja.go.id, sedangkan di luar jaringan(luring) dapat melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi WNI hingga pencari kerja atau pekerja yang terdampak pandemi virus corona.

Manajemen pelaksana (Public Management Office/PMO) program Kartu Prakerja menyatakan setelah dua hari dibuka, jumlah pendaftar mencapai lebih dari 800.000 orang.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menjelaskan jumlah tersebut, bisa berubah.

"Saat ini jumlah pendaftar gelombang 4 sudah lebih dari 800.000. Angka ini terus berubah dan karena itu kami baru akan memberikan update setelah masa pendaftaran berakhir beberapa hari lagi," jelas Louisa kepada Kompas.com, Senin (10/8/2020).

Namun demikian, dirinya belum bisa memberikan penjelasan secara lebih detail mengenai komposisi pendaftar program tersebut.

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan, meski pekerja terdampak menjadi prioritas untuk bisa mendapatkan manfaat program Kartu Prakerja.

Namun, tetap harus melakukan proses pendaftaran secara mandiri.

Kartu Pra Kerja.
Kartu Pra Kerja. (Instagram @prakerja.go.id)

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja telah dibuka sejak Sabtu (8/8/2020) dan jumlah jumlah kuota penerima ditingkatkan menjadi 800.000 orang.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja, Mohammad Rudy Salahuddin mengatakan ada beberapa poin penting dalam aturan pelaksanaan program yang baru, yakni Permenko Nomor 11 tahun 2020.

Dipastikan program Prakerja diprioritaskan menjangkau pekerja terdampak Covid-19 dan belum menerima bantuan sosial dari pemerintah.

"Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan kemarin, yang semula data korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) berjumlah 1,7 juta orang saat ini naik menjadi 2,1 juta orang. Ini yang akan diprioritaskan masuk ke program Kartu Prakerja," ujar dia dalam video conference, Jumat (7/8/2020).

Pihaknya telah melakukan rapat dengan pihak Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendetilkan data pekerja terdampak PHK dan dirumahkan akibat Covid-19.
Pada setiap gelombang, ke depannya sebanyak 80 persen dari kuota peserta akan diprioritaskan untuk korban PHK dan pekerja terdampak Covid-19 yang dirumahkan.
"Dalam setiap batch, sebanyak 80 persennya akan diisi dari data hasil cleansing dari Kemenaker tersebut," jelas Rudi.

Syarat mendapatkan Kartu Prakerja:

Kartu Prakerja diperuntukkan WNI yang berusia 18 tahun ke atas.

Tidak sedang bersekolah.

Warga yang sedang mencari pekerjaan dan pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.

Berikut ini langkah-langkah mendaftar Kartu Prakerja secara online, dilansir akun Instagram @prakerja.go.id:

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.

- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

Tampilan website Pra Kerja.
Tampilan website Prakerja. (prakerja.go.id)

2. Isi data diri

- Login akun Prakerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi akun, mengisi data diri, dan nomor HP.

Kemudian, masukan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan

- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Kemudian, klik Lanjutkan.

- Masukkan nomor telepon.

Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

 Verifikasi Akun Kartu Pra Kerja.
Verifikasi Akun Kartu Prakerja. (prakerja.go.id)

Nah, ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.

Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.

3. Ikuti tes

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes.

Adapun cara mendapatkan Kartu Prakerja secara offline, yakni:

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri.

Baik melalui melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Cara pendaftaran luring bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran."

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy saat konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

Diketahui, pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020 menyebutkan dalam keadaan tertentu, pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Peserta keadaan tertentu yang dimaksud, antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas