Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 4 di prakerja.go.id atau Secara Offline, Simak Syaratnya
Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 4 secara online di laman prakerja.go.id maupun offline.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 4 secara online di laman prakerja.go.id atau secara offline.
Adapun sejumlah persyaratan yang wajib diketahui oleh calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 4.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 telah dibuka sejak Sabtu (8/8/2020) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiharso menyebutkan, jumlah kuota Kartu Prakerja gelombang 4 ada sebanyak 800.000 peserta.
Sementara itu, besaran nilai insentif yang akan diberikan masih sama dengan yang ditetapkan pada gelombang-gelombang selanjutnya, yakni sebesar Rp 3,55 juta.
Baca: Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 di www.prakerja.go.id, Simak Besaran Insentifnya
Secara lebih rinci, insentif tersebut terdiri atas voucher Rp 1 juta untuk membeli pelatihan yang ditawarkan Ruangguru, Tokopedia, Bukalapak, Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pikar Mahir, dan Sisnaker.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp 2,4 juta yang masing-masing besarannya Rp 600 ribu per bulan.
Kemudian, peserta juga akan mendapatkan insentif dari pengisian survei sebesar Rp 150 ribu untuk tiga kali survei.
Saat ini, pelaksanaan program Kartu Prakerja didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perpres nomor 36 2020, serta peraturan turunannya yakni Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) nomor 11 tahun 2020.
Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4, tentunya para calon peserta wajib mengetahui syarat dan tata cara pendaftarannya.
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.