Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Hadiah 500.000 USD, Jaksa Pinangki Berperan Kondisikan dan Atur Upaya Hukum Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung RI menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait perkara Djoko Tjandra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dijanjikan Hadiah 500.000 USD, Jaksa Pinangki Berperan Kondisikan dan Atur Upaya Hukum Djoko Tjandra
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Perjalanan kasus Jaksa Pinangki

 Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi sorotan setelah foto dirinya muncul bersama Djoko Tjandra dan pengacara Anita Kolopaking.

Diketahui foto tersebut diduga diambil saat ketiganya bertemu di Malaysia.

Kejaksaan Agung RI pun langsung bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki.

Tak lama, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan Dari Jabatan Struktural untuk Jaksa Pinangki.

Baca: Jaksa Pinangki Dikenal Suka Plesiran dan Operasi Plastik di Amerika

Jaksa Pinangki diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Pencopotan itu diteken langsung Wakil Jaksa Agung.

Berita Rekomendasi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan keputusan tersebut setelah Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan langsung kepada Jaksa Pinangki.

"Ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Dr Pinangki Sirna Malasari sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus," kata Hari kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

Baca: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Berharap Semua yang Terlibat Segera Ditangkap

Hari mengatakan Jaksa Pinangki juga terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali tanpa izin dalam kurun waktu tahun 2019 saja.

"Terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019," jelasnya.

Atas dasar itu, pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan dinilai setimpal dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

Apalagi, pelanggaran terakhir pelaku sempat bertemu dengan buronan korupsi Djoko Tjandra.

Baca: Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan Salemba

"Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas