Dijanjikan Hadiah 500.000 USD, Jaksa Pinangki Berperan Kondisikan dan Atur Upaya Hukum Djoko Tjandra
Kejaksaan Agung RI menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait perkara Djoko Tjandra.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka terhadap Jaksa Pinangki dilakukan setelah pihak Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus 18) Nomor : TAP-53/F.2/Fd.2/08/2020 tanggal 11 Agustus 2020 dengan sangkaan melanggar pasal 5 ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca: Jaksa Agung Ungkap Peran Pinangki: Dia Bertemu Djoko Tjandra Kemudian Menghubungkan dengan Pengacara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kasus yang menjerat Pinangki bermula saat terpidana Djoko Tjandra mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara diam diam.
Djoko Tjandra saat itu berstatus buronan karena belum melaksanakan vonis.
"Keberhasilan terpidana Djoko Tjandra masuk ke dalam negeri dan kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga ada peran tersangka PSM," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (12/8/2020).
Hari menyebut, Pinangki berperan dalam mengkondisikan dan mengatur upaya hukum yang dilakukan Djoko Tjandra.
Baca: Jaksa Pinangki Terseret Kasus Djoko Tjandra, Bermula Dari Foto Bareng Hingga Dijebloskan ke Penjara
"PSM yang mengkondisikan dan mengatur upaya hukum PK tersebut bahkan tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking," katanya.
Dalam upaya memuluskan upaya hukum Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki dijanjikan mendapat hadiah sebesar 500.000 USD.
"Diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500.000 dollar amerika," katanya.
Baca: Jadi Tersangka, Jaksa Pinangki Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 Milliar Terkait Kasus Djoko Tjandra
Atas perbuatannya, Jaksa Pinangki kini harus mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 20 hari ke depan.
Ada 2 pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan terhadap Jaksa Pinangki.
Pertama, alasan obyektif dimana ancaman pidana penjara yang menjerat Pinangki lebih dari lima tahun.
Kedua, alasan subjektif dimana penyidik khawatir tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara.